Tuban (beritajatim.com) – Fenomena motor custom di kalangan masyarakat mulai merambah, Satlantas Polres Tuban pastikan kendaraan bermotor yang tidak sesuai standarnya masuk dalam pasal spesifikasi teknis. Rabu (30/07/2025).
Hal ini disampaikan oleh KBO Satlantas Polres Tuban, IPDA Agus Eka bahwa kaitannya dengan motor custom masuk dalam pasal 285 terkait dengan spesifikasi teknis kendaraan dan tentunya sudah melanggar Undang-Undang lalu lintas.
“Kalau di Tuban terkait dengan modifikasi kendaraan seperti motor CB,” ujar IPDA Agus Eka.
Seperti halnya kemarin saat terjadi konvoi dan operasi patuh semeru tahun 2025 banyak motor yang diamankan kaitannya dengan spesifikasi rata-rata jenis motor CB.
“Kebanyakan CB dirubah bentuknya, ada juga kendaraan GL dirubah bodynya,” terang Agus Eka.
Saat penindakan tersebut, biasanya dilihat dari spesifikasi jenis kendaraan, kerangka mesin dan bentuknya. Jika kendaraan custom biasanya antara kerangka mesin dan jenis kendaraan berbeda.
“Untuk kendaraan yang dirubah bentuknya, harusnya tidak boleh,” tegas Agus Eka.
Adapun jika ditemukan saat pelanggaran, dikenakan sanksi pasal 285 sesuai dengan spesifikasi teknis berupa tilang atau kendaraan bisa ditahan. [dya/aje]






