Surabaya (beritajatim.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nurani yang mendampingi keluarga korban dugaan mal praktek yakni Bagas Priyo (28) warga Sepande, saat menjalankan operasi amandel di sebuah rumah sakit kawasan Sidokare Sidoarjo, pada 21 September 2024 lalu akan menempuh upaya hukum.
Upaya hukum tersebut akan dilakukan mengingat adanya dugaan bahwa akan dihentikan proses penyelidikan kasus tersebut oleh Polresta Sidoarjo.
Penyidik Polresta Sidoarjo, berdalih belum cukup mendapatkan bukti konkrit. Sehingga kasus ini berpotensi akan dikeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).
Potensi penghentian penyidikan tersebut diungkapkan oleh Muhammad Nainul Anami kuasa hukum dari Anju Vijayanti orang tua dari korban Bagas Priyo saat menggelar konfrensi Press di kantor LBH Nurani di Jl Gayungsari Barat, Surabaya, Selasa (29/7/2025).
“Laporan klien kami yang dilakukan sejak Oktober 2024 lalu itu, sampai saat ini tidak ada perkembangan dan Stagnan, kami tidak tahu apakah Penyidik ini tidak serius atau mencari bukti bukti yang dianggap kurang,” ujarnya
Namun yang mengejutkan lanjut dia selaku kuasa hukum, kasus ini akan berpotensi dihentikan (SP3) seperti yang diungkapkan Polresta Sidoarjo saat berkunjung ke kantor LBH Damar yang juga menjadi kuasa hukum dari Anju Vijayanti.
Disinggung alasan penyidik akan mengeluarkan SP3 tersebut, Nainul Anami mengaku karena kurang bukti.” Kami sudah menegaskan kepada penyidik untuk tetap melanjutkan penyidikan, bila memang penyidik butuh bukti yang diperlukan kami siap memberikan. Namun selama ini mereka tidak pernah berkoordinasi.” paparnya.
Nainul Anami akan terus mencari keadilan atas jatuhnya korban jiwa saat menjalani operasi di RS tersebut dan akan menempuh jalur hukum dengan Praperadian bila wacana SP3 tersebut tetap dikeluarkan.
“Memang untuk menempuh jalur praperadian itu ada masa waktu pasca dikeluarkannya SP3 tersebut. Namun bila SP3 itu diberikan kepada kami melewati batas waktu yang ditentukan, kami akan laporkan karena itu sudah merupakan tindak kejahatan,” pungkasnya.
Dia mengisahkan, pada 20 Okober 2024 lalu, Bagas Priyo yang menderita amandel dan akan menjalani operasi di RS kawasan Sidokare, namun tindakan yang dilakukan oleh dokter yang diduga adanya kelalaian dan tidak sesuai SOP itu, sehingga menyebabkan nyawa korban tidak tertolong.
Meregangnya nyawa korban saat dilakukan operasi pengangkatan amandel tersebut, menurut Nainul Anami karena beberapa jam sebelum dilakukan tindakan operasi diberikan makan.
“Dalam tindakan operasi, seharusnya pasien ini diwajbkan untuk berpuasa. Namun faktanya disini disuguhkan dan disuruh makan karena dengan dalih hanya diakukan operasi kecil.” tambahnya.
Berdasarkan tindakan tersebut serta beum adanya persetujuan dari keluarga yang menjadi persyaratan dalam tindakan operasi tersebut, sehingga keluarga korban menduga telah terjadi mal praktek serta melaporkan kasus yang merenggut nyawa pasien ke Polresta Sidoarjo. [uci/ted]






