Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, membuka acara Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai pada Selasa (29/07/2025) di Kawasan Goa Selomangleng. Kegiatan ini diikuti oleh 50 pemilik warung kelontong dari Kelurahan Campurejo dan Pojok, Kecamatan Mojoroto. Sebelumnya, sosialisasi serupa telah digelar di Kecamatan Pesantren dan Kecamatan Kota.
“Toko-toko kelontong panjenengan merupakan nadi perekonomian di setiap sudut Kota Kediri. Keberadaan Bapak Ibu turut serta menggerakkan roda ekonomi dan pembangunan Kota Kediri. Salah satunya dengan tidak memperjualbelikan rokok ilegal,” tegas Vinanda.
Dalam pemaparannya, Wali Kota menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Cukai tembakau menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang signifikan, dan hasilnya dikembalikan ke masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Dana ini sebagian besar kita alokasikan untuk program-program yang langsung menyentuh kehidupan Bapak dan Ibu sekalian. Seperti peningkatan fasilitas kesehatan RSUD Gambiran dan RSUD Kilisuci, bantuan modal hingga perbaikan infrastruktur jalan. Ini wujud nyata dari perputaran ekonomi yang sehat di mana setiap batang dari rokok legal yang dijual turut membangun kota kita,” jelasnya.
Meski demikian, peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan besar. Hingga Juni 2025, Bea Cukai Kediri telah menindak 40 kasus dengan menyita puluhan juta batang rokok ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai.
“Bahkan saya mendapatkan laporan pada Operasi Bersama tanggal 24 Juni 2025 di Kecamatan Mojoroto kita masih menemukan 2.020 batang rokok ilegal yang diperjualbelikan. Ini belum termasuk tantangan dengan modus terbaru melalui penjualan online di marketplace. Tentu ini menunjukkan bahwa perjuangan kita masih panjang,” ungkap Vinanda.
Wali Kota termuda Kediri ini mengingatkan bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengandung bahan berbahaya. Pelaku yang kedapatan menjual rokok ilegal bisa dikenai sanksi pidana sesuai UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Terima kasih atas kehadiran dan partisipasi aktif Bapak Ibu sekalian. Mari kita jadikan Kota Kediri sebagai contoh kota yang patuh hukum dan berdaya saing tinggi,” tutupnya.
Acara ini menghadirkan narasumber dari KPP Bea Cukai Kediri, Kejaksaan Negeri Kota Kediri, dan Polres Kediri Kota. Turut hadir Kepala Bea Cukai Kediri Ardiyatno, Kepala Satpol PP Syamsul Bahri, serta Camat Mojoroto Bambang Tri. [nm/aje]






