Magetan (beritajatim.com) – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Magetan menyoroti urgensi revisi menyeluruh terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Lawu Tirta. Sorotan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Magetan pada Senin (28/7/2025) menyusul pengajuan Rancangan Perda baru oleh Pemerintah Daerah.
Fraksi PAN menyatakan, terbitnya Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum secara otomatis mencabut keberlakuan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 yang sebelumnya menjadi acuan operasional Perumda. Hal ini membuat Perda Nomor 2 Tahun 2021 dinilai tidak lagi relevan.
“Karena perubahan yang diajukan mencakup lebih dari separuh isi Perda sebelumnya, maka ini sudah semestinya dikategorikan sebagai pembentukan Perda baru, bukan sekadar revisi,” kata Anggota Fraksi PAN DPRD Magetan, Nahar Mukti Ali, saat membacakan naskah pandangan umum.
Tak hanya menyoroti substansi hukum, Fraksi PAN juga meminta kejelasan terhadap beberapa hal teknis dan strategis. Salah satunya adalah mengenai penetapan modal dasar sebesar Rp200 miliar untuk Perumda Lawu Tirta. Mereka meminta penjelasan rinci mengenai perhitungan dan urgensi angka tersebut dalam konteks kemampuan daerah.
Selain itu, aspek ketenagakerjaan menjadi perhatian utama Fraksi PAN. Mereka meminta agar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimasukkan sebagai salah satu dasar hukum dalam Raperda. Ini penting, mengingat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 telah mengembalikan frasa “paling sedikit” dalam perhitungan pesangon, yang sempat dihapus oleh UU Cipta Kerja.
“Ketentuan soal pesangon harus merujuk pada ketentuan minimal yang dilindungi undang-undang, bukan dimodifikasi sesuka kebijakan daerah,” ujar Dwi Aryanto.
Fraksi PAN juga menyoroti aturan rekrutmen karyawan yang membatasi usia maksimal pelamar hingga 35 tahun. Hal ini dipandang diskriminatif, apalagi Gubernur Jawa Timur telah mengeluarkan SE Nomor 560/14861/012/2025 yang melarang diskriminasi usia dalam rekrutmen kerja, merujuk pada Konvensi ILO No. 111 yang telah diratifikasi Indonesia.
Tak kalah penting, Fraksi PAN mendesak agar Raperda mengatur dengan tegas proses transisi status karyawan kontrak (PKWT) menjadi karyawan tetap (PKWTT) guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja di lingkungan BUMD tersebut.
Dengan menyampaikan sejumlah catatan kritis ini, Fraksi PAN berharap Raperda tentang Perumda Air Minum Lawu Tirta dapat dibahas secara cermat dan komprehensif, demi menghadirkan pelayanan air bersih yang profesional, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat serta pekerjanya. [fiq/kun]






