Pasuruan (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Bayu Putra Subandi, Kepala PKBM Salafiyah Kejayan. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana hibah pendidikan hampir Rp2 miliar.
Vonis dibacakan dalam sidang pada Senin (28/7/2025) dan menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hakim menyebut Bayu memperkaya diri sendiri secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
“Majelis menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini,” kata hakim ketua saat membacakan putusan. Selain hukuman badan, terdakwa dijatuhi denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Bayu juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.955.948.260, dikurangi Rp191.690.000 yang telah ia titipkan sebelumnya ke kejaksaan. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 3 tahun.
“Seluruh barang bukti, termasuk uang tunai yang telah dititipkan, dirampas untuk negara,” imbuh hakim dalam amar putusan. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
Vonis 6 tahun ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 7 tahun 6 bulan penjara. JPU juga sebelumnya meminta denda Rp300 juta dan uang pengganti dengan jumlah yang sama.
“Putusan ini sudah mendekati tuntutan, dan kami merasa cukup puas,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry, Selasa (29/7/2025). Ia menambahkan bahwa pihaknya masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
Dalam sidang sebelumnya, Bayu mengakui membuat laporan SPJ fiktif selama tiga tahun berturut-turut. Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan belajar, justru dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Saya gunakan dana untuk beli tanah dan bangun ruang kelas, tanpa proses yang benar,” ujar Bayu di hadapan majelis hakim. Ia juga mengaku membagikan dana kepada beberapa oknum di Dinas Pendidikan.
Jaksa menyebut tindakan Bayu telah mencoreng dunia pendidikan dan merugikan banyak pihak. “Terdakwa tidak memberi teladan sebagai pengelola lembaga pendidikan, ini preseden buruk,” ujar JPU dalam dakwaannya.
Audit Inspektorat Kabupaten Pasuruan menyebut total kerugian negara mencapai Rp1,95 miliar. Jumlah itu berasal dari SPJ fiktif, kelebihan pembayaran, hingga pengeluaran tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah. (ada/but)






