Surabaya (beritajatim.com) – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam proyek Pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (28/7/2025). Perkara bernomor 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby itu memasuki agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, sejumlah saksi dimintai keterangan, di antaranya Heri Prabowo, Hari Lutfiauto, Baihaqi, dan Vivia Syauqi. Namun menariknya, nama terdakwa Moch. Wahyudi, yang menjabat sebagai Kepala Dinas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak pernah disebut secara eksplisit oleh para saksi.
Salah satu saksi kunci, Heri Prabowo, yang merupakan pelaksana lapangan di proyek tersebut, mengaku bekerja atas perintah terdakwa lain, yakni Davis. Ia menyatakan lebih sering berkoordinasi dengan pejabat teknis seperti PPTK Nur Jazid, serta Asnah dan Doni, juga dengan konsultan pengawas Rio.
Heri menegaskan, pengerjaan proyek dilakukan sesuai gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun, keterbatasan waktu membuat beberapa bagian belum rampung, termasuk penangkal petir dan item lainnya.
“Semua pelaksanaan sudah sesuai dengan gambar. Kalau ada kekurangan itu karena waktu pelaksanaan yang sempit. Tapi saya sudah berusaha maksimal sesuai arahan dan pengawasan dari pihak-pihak teknis,” ujar Heri Prabowo dalam kesaksiannya.
Perkara ini sempat menjadi sorotan publik karena adanya temuan kerugian negara sebesar Rp 92 juta berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Februari 2022. Namun dalam persidangan, tim kuasa hukum Wahyudi mempertanyakan akurasi perhitungan tersebut, yang dinilai tidak terbukti secara nyata.
Muhammad Ridlwan, S.H., selaku kuasa hukum terdakwa Wahyudi, mengungkapkan bahwa sejumlah item yang dihitung sebagai kerugian sebenarnya sesuai kebutuhan proyek. Salah satu contohnya, penggunaan bak celup dengan struktur beton dan rangka besi, yang kemudian ditambah volume menggunakan bata untuk kebutuhan parkir.
“Yang dihitung sebagai kerugian oleh KAP justru tambahan struktur, bukan lantai dasarnya. Dari sini saja sudah terlihat hitung-hitungan audit KAP tidak akurat. Dan sejauh ini, kerugian negara versi audit tersebut belum bisa dibuktikan dalam persidangan secara jelas dan nyata,” terang Ridlwan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tak satu pun saksi menyebut nama Wahyudi terlibat langsung dalam proyek, baik dalam eksekusi maupun keputusan teknis. “Pak Wahyudi hanya menjalankan tugas administratif sebagai PPK dengan itikad baik. Tak satu pun saksi menyebutkan bahwa Pak Wahyudi terlibat atau tahu-menahu soal pelaksanaan fisik dan teknis proyek. Dalam hukum pidana, unsur actus reus (perbuatan) dan mens rea (niat jahat) itu harus ada. Tapi dalam kasus ini, keduanya tidak ada pada diri Pak Wahyudi,” tegas Ridlwan.
Pernyataan itu bahkan diperkuat oleh respons Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani, SH, yang menanggapi kondisi sidang dengan kalimat menohok namun santai. “Selama persidangan, nama Pak Wahyudi nggak pernah disebut ya. Cukup ya,” ujar hakim Ni Putu sambil tersenyum.
Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi tim pembela yang sejak awal menyakini kliennya tidak memiliki keterlibatan langsung. “Kami percaya majelis hakim akan obyektif dan memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan. Sekali lagi, klien kami tidak layak jadi pesakitan dalam perkara ini,” pungkas Ridlwan. [kun]






