Surabaya (beritajatim.com) – Pasangan kekasih Cahyo Rizky Pratama dan Maria Sesilia Meilian dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Cokia Ana P Oppusunggu membacakan putusan di ruang Garuda 2 PN Surabaya, dengan sistem offline.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama 1 tahun. Dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” ujar Cokia Ana P Oppusunggu dalam amar putusannya, Senin (28/7/2025).
Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan. Dalam proses persidangan, terdakwa Cahyo Rizky Pratama dan Maria Sesilia Meilian sempat mengajukan pembelaan, namun majelis hakim memutuskan untuk tetap menjatuhkan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, putusan hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun tiga bulan.
Perbuatan para terdakwa bermula pada 11 Februari 2025 sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, Cahyo Rizky Pratama dan Maria Sesilia Meilian mendatangi Daniar Aditya Putra Pratama yang sedang bekerja di warung Ceker Maroko, Jalan Pasar Pucang Anom, Surabaya. Mereka mengaku ingin meminjam sepeda motor milik Daniar dengan alasan untuk ke ATM mengambil uang.
Namun, seperti yang terungkap dalam persidangan, alasan tersebut hanyalah akal-akalan kedua terdakwa untuk meyakinkan Daniar agar mau menyerahkan sepeda motor Suzuki Satria FU tahun 2012, dengan nomor polisi L-4731-SW.
Setelah berhasil mendapatkan motor tersebut, Cahyo dan Maria kemudian menjual sepeda motor itu melalui seorang perantara bernama Bayu dengan harga Rp1 juta. Dari hasil penjualan, Bayu menerima Rp350 ribu, sementara kedua terdakwa memperoleh Rp650 ribu.
Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut segera habis digunakan oleh para terdakwa untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari. [uci/suf]






