Surabaya (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, membentuk tim khusus untuk merumuskan regulasi yang menjadi jalan tengah terhadap maraknya penggunaan sound horeg di berbagai daerah di Jatim. Pembentukan tim ini merupakan hasil rapat koordinasi antara Gubernur Khofifah, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, jajaran Polda Jatim, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Rapat tersebut secara khusus membahas penyusunan aturan mengenai penggunaan sound horeg yang banyak ditemui di kabupaten/kota seperti Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, dan Malang. Tim khusus dibentuk untuk menyerap berbagai sudut pandang sebelum menetapkan regulasi yang adil dan komprehensif.
“Kami mendengarkan paparan tentang sound horeg dari berbagai sudut pandang, menghadirkan MUI Jatim, Polda Jatim dan Perangkat Daerah lainnya,” ujar Gubernur Khofifah.
“Kami melihat tinjauan aspek agama, lingkungan, budaya, hukum, bahkan kesehatan untuk mencari jalan tengah supaya bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pihak,” imbuhnya.
Khofifah menjelaskan bahwa pemerintah membutuhkan payung hukum yang jelas, bisa berupa Peraturan Gubernur (Pergub), Surat Edaran (SE), atau Surat Edaran Bersama. Bentuk regulasi tersebut nantinya akan disesuaikan dengan hasil identifikasi mendalam dari tim.
“Kita butuh payung regulasi nanti silahkan diidentifikasi bentuknya apa tapi harus segera kita putuskan payung regulasinya,” tegasnya.
“Apakah nanti itu bentuknya Pergub, Surat Edaran atau Surat Edaran Bersama, konsiderannya harus dibuat yang komplit. Jadi kalau komplit, kita tidak sebut horeg kalau tidak tinggi skala desibelnya,” imbuh Khofifah.
Gubernur juga menegaskan bahwa sound horeg berbeda dengan sound system biasa. Pada umumnya, sound horeg memancarkan suara dengan intensitas di atas 85 hingga 100 desibel dalam durasi panjang lebih dari satu jam. Padahal, standar dari WHO dan kajian medis menyebutkan ambang batas kebisingan memiliki dampak terhadap kesehatan dan lingkungan, terutama dalam jangka panjang.
“Sehingga kualifikasi seperti itu harus dicantumkan di dalam regulasi yang akan kita putuskan bersama. Ini mendesak karena bertepatan dengan bulan Agustus adalah bulan HUT Kemerdekaan, maka diharapkan 1 Agustus ini sudah harus final,” jelasnya.
Khofifah menambahkan, regulasi yang akan diterbitkan sangat ditunggu oleh pemerintah kabupaten/kota. Masukan dari hasil pendalaman jajaran kepolisian, bahtsul masail dari MUI, hingga aspirasi masyarakat menjadi bahan pertimbangan penting karena praktik sound horeg menimbulkan berbagai dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan.
Tim khusus bentukan Pemprov Jatim akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Polda Jatim, MUI Jatim, Kanwil Hukum, hingga para dokter untuk menilai dampak medisnya.
Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak menyampaikan bahwa Gubernur Khofifah secara langsung mengawal proses rapat dari awal hingga akhir untuk memastikan kebijakan ini segera memiliki landasan hukum yang kuat.
“Arahan Gubernur yang mengawal dari awal sampai akhir rapat, beliau secara tegas sudah memutuskan bahwa tim ini akan menerbitkan suatu panduan apakah itu peraturan atau surat edaran, ini yang nanti dipastikan oleh tim yang bekerja intensif dengan Polda,” ujar Emil.
“Intinya masyarakat butuh kepastian, jadi ini diatur. Sound system itu boleh, terminologi horeg itu masih ada perbedaan pandangan satu sama lain mengenai apa yang disebut horeg. Maka kita kembali kepada aturan dan regulasi, apa yang diperkenankan dalam konteks tersebut,” pungkasnya. [tok/beq]






