Bojonegoro (beritajatim.com) – Fenomena penggunaan Sound Horeg di Kabupaten Bojonegoro yang semakin marak dan mengganggu kenyamanan masyarakat mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian. Polres Bojonegoro secara resmi mengeluarkan peringatan keras terhadap penggunaan sound system berlebihan dan menegaskan akan menindak setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Peringatan ini disampaikan melalui akun resmi Instagram Polres Bojonegoro sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait meningkatnya penggunaan sound system dengan volume ekstrem dalam berbagai kegiatan warga, terlebih menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada bulan Agustus.
Kasi Humas Polres Bojonegoro, AKP Karyoto, menekankan bahwa penggunaan Sound Horeg tidak hanya menimbulkan gangguan kenyamanan bagi lingkungan sekitar, tetapi juga dapat merusak fasilitas umum, mengganggu pelaksanaan ibadah, dan bahkan berpotensi memicu konflik antarwarga.
“Indikator utamanya adalah gangguan yang ditimbulkan, bukan semata ukuran atau bentuk perangkatnya,” ujar AKP Karyoto, Jumat (25/7/2025).
Menurutnya, suara yang berlebihan, terutama jika digunakan pada malam hari atau di dekat tempat ibadah, bisa berdampak serius terhadap warga yang sedang sakit, lansia, atau yang membutuhkan ketenangan. Oleh sebab itu, pihak kepolisian mengambil langkah preventif guna mencegah potensi gangguan sosial yang lebih besar.
Sebagai bentuk penegakan aturan, Polres Bojonegoro menyatakan siap membubarkan kegiatan masyarakat yang menggunakan Sound Horeg secara sembarangan. Apabila pelanggaran terus dilakukan, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum dengan memproses pelanggar melalui mekanisme pemeriksaan hingga dikenakan sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Kalau masih ngeyel, bisa langsung diperiksa,” pungkas AKP Karyoto. [lus/beq]






