Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan telah berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan tujuh tersangka di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Peristiwa tragis ini mencuat setelah laporan resmi diterima pihak kepolisian pada pertengahan Juli 2025.
Korban dalam kasus kali ini merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun berinisial S, Kecamatan Tutur. Laporan polisi dibuat oleh ibu kandung korban, LS (37) setelah diberitahukan oleh tetangganya.
Rangkaian perbuatan keji ini diduga terjadi secara berulang dalam kurun waktu hampir setahun, terhitung mulai Agustus 2024 hingga Juli 2025.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah mengatakan bahwa lokasi kejadian berada di Kecamatan Tutur.
“Lima orang melakukan perserubuhan termasuk ayah kandung korban berinisial ST (42). Lalu dua pelaku lainnya melakukan pencabulan terhadap korban,” jelas Adimas, Jumat (25/7/2025).
Dirinci oleh Adimas, Kelima pelaku tersebut yakni ST (42) yang merupakan ayah korban, kemudian EM (30), TE (51), SU (72), dan PO (36).
Sementara dua pelaku lainnya yang melakukan pencabulan yakni SP (76) yang memiliki keterbatasan pendengaran, dan SM (75) yang menderita sakit asma.
Menurut keterangan pelaku, modus yang dilakukan oleh ketujuh tersangka tersebut yakni dikarenakan tidak bisa menjaga hawa nafsu. Agar korban tidak menceritakan perbuatan tersangka, pelaku memberi beberapa uangnkepada korban.
Hingga saat ini Polres Pasuruan masih memburu pelaku lainnya. “Ada kemungkinan pelaku lainnya, tapi kami kesulitan karena kekurangan saksi,” tambahnya.
Sebagai barang bukti, polisi telah menyita pakaian korban dan pakaian para tersangka. Hasil visum dari RSUD Bangil mengungkapkan adanya luka robek lama pada alat kelamin korban, yang semakin menguatkan dugaan tindak pidana serius. Akibat perbuatannya kerujuh pelaku dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 dengan undang-undang perlindungan anak. (ada/ted)






