Tuban (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Inspektorat mulai melakukan pendampingan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada perangkat desa se-Kabupaten Tuban. Kegiatan ini diikuti oleh 933 perangkat desa yang mewakili seluruh desa di wilayah tersebut dan digelar mulai 23 hingga 30 Juli 2025.
Kegiatan yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola keuangan desa ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Tuban Joko Sarwono, Kepala Dinas Sosial P3A PMD Tuban Sugeng Purnomo, para camat, serta perwakilan dari masing-masing desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur Perencana, dan petugas pengelola kegiatan fisik konstruksi.
Wakil Bupati Tuban Joko Sarwono menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa sebagai bentuk pertanggungjawaban aparatur pemerintah desa.
“Penilaian akuntabilitas juga mencakup berbagai aspek seperti fundamental, diantaranya transparansi, efektif, dan efisiensi, karena itu kepercayaan menjadi modal penting bagi aparatur pemerintah dalam menjalankan tugasnya,” ungkap Wabup Tuban.
Ia menjelaskan bahwa RAB yang disusun secara detail akan membantu menekan risiko kesalahan dalam pelaksanaan program, baik fisik maupun nonfisik. “Perencanaan mencakup alokasi anggaran agar dapat disusun dengan efektif dan efisien. Alhasil, melahirkan output dan outcome yang lebih besar bagi masyarakat,” terang Joko Sarwono.
Menurutnya, perangkat desa harus memahami betul proses penyusunan RAB agar program-program desa dapat terlaksana sesuai dengan perencanaan dan kebutuhan masyarakat. “Pada akhirnya nanti akan berdampak bagi pemerintahan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Sekretaris Inspektorat Tuban, Sony Kurniawan, menyampaikan bahwa program pendampingan ini bertujuan untuk memperkuat kemampuan perangkat desa dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan, khususnya konstruksi fisik, dengan standar efektivitas dan efisiensi yang tinggi.
“Setiap desa mengirimkan 3 orang yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur Perencana, dan perwakilan PKA yang menangani fisik konstruksi,” katanya.
Selain itu, lanjut Sony, pendampingan ini juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya temuan berulang dalam pengawasan keuangan dan pengelolaan aset desa. “Termasuk mencegah terjadinya temuan berulang dalam setiap pengawasan pengelolaan keuangan dan aset desa,” tutupnya. [dya/suf]






