Madiun (beritajatim.com) — Tim dosen dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Ponorogo (UMP) menggelar sosialisasi hukum bertajuk Melek Hukum: Penyelesaian Perkara Hukum di Balai Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Kamis (17/7/2025).
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WIB ini diikuti oleh seluruh perangkat Desa Banjarsari Kulon. Hadir sebagai narasumber Dr. Yogi Prasetyo, SH., MH., Dr. Ucuk Agiyanto, SH., M.Hum., dan Dr. Aries Isnandar, SH., MH.
Dr. Yogi Prasetyo menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari program pengabdian masyarakat. “Tujuannya agar perangkat desa memahami dasar-dasar penanganan masalah hukum yang sering muncul di tengah masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintahan desa sebagai ujung tombak pelayanan publik kerap menjadi tempat aduan warga terkait persoalan hukum. Sayangnya, banyak perangkat desa masih kesulitan memahami jalur penyelesaian yang tepat.
Hal senada disampaikan Kepala Desa Banjarsari Kulon, Bambang Hermawan. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya kerap menerima laporan persoalan hukum dari warga, mulai dari sengketa batas tanah hingga penipuan transaksi online.
“Contohnya ada pohon yang tumbuh melewati batas tanah milik tetangga. Masalah sepele tapi sering jadi konflik panjang. Belum lagi transaksi online yang berujung penipuan karena masyarakat kurang paham,” jelas Bambang.
Dalam kesempatan itu, para dosen Fakultas Hukum UMP juga memaparkan cara penyelesaian perkara, baik melalui jalur litigasi (peradilan) maupun non litigasi (di luar pengadilan).
Sekretaris Desa Banjarsari Kulon, M. Yasin, menambahkan pentingnya pendampingan hukum yang berkelanjutan.
“Kami berharap ada pendampingan intens dari perguruan tinggi agar perangkat desa tidak gagap hukum. Bahkan ke depan perlu dibentuk lembaga di tingkat desa khusus menangani penyelesaian perkara hukum,” katanya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan perangkat desa memiliki bekal pengetahuan dasar untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara tepat. Program ini juga diharapkan mampu mendorong kemandirian desa dalam memberikan pelayanan hukum kepada warganya. (ted)






