Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember sempat mengajukan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Cadangan kepada Kantor Kementerian Hukum Wilayah Jawa Timur. Namun harmonisasi perbup itu berjalan hanya lima menit.
Hal ini terungkap dalam forum grup diskusi yang diselenggarakan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Jember di kantor Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Jember, Rabu (23/7/2025).
Dengan nada bercanda, perancang peraturan perundang-undangan Kantor Kementerian Hukum Wilayah Jawa Timur, Heru Agung Prasetyo, menyebut Pemkab Jember kena penalti.
“Kemarin waktu Dinas beserta Bagian Hukum Pemkab Jember melakukan harmonisasi, cuma lima menit saja langsung balik, karena diaturnya dengan perbup,” kata Heru dalam diskusi tersebut.
Menurut Heru, Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah mengamanatkan tata cara penyenggaraan pangan pemerintah kabupaten dan kota diatur dengan peraturan daerah, bukan dengan peraturan bupati. “Kami menyarankan agar dinaikkan statusnya menjadi perda,” katanya.
Penyelenggaraan cadangan pangan di Kabupaten Jember yang semula direncanakan berbentuk peraturan bupati akhirnya diajukan kembali menjadi peraturan daerah sebagaimana saran Kementerian Hukum RI.
Selain dihadiri dua perancang peraturan perundang-undangan Kantor Kementerian Hukum Wilayah Jawa Timur, Heru Agung Prasetyo dan Anang Wahyu Widodo, hadir pula Kepala Dinas Ketahanan dan Peternakan Jember Widodo Yulianto, Kepala LP2M Unej Yuli Witono, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jember Tabroni, Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto, dan anggota Komisi B Wahyu Prayudi Nugroho.
Kementerian Hukum juga menyarankan perubahan judul dari Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah menjadi Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
“Kami menyarankan untuk ‘pemerintah daerah’ dihilangkan, karena ccadangan pangan pemerintah daerah itu terdiri atas tiga, yakni cadangan pangan pemerintah desa, cadangan pangan pemerintah kabupaten dan kota, dan cadangan pangan pemerintah provinsi,” kata Heru.
Perda Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Jember hanya mengatur tingkat kabupaten. “Ketika frasa ‘pemerintah daerah’ ini dipakai di sini, berarti penyelenggaraan cadangan pangan ini juga mengatur provinsi. Jadi terhadap judul cukup ‘penyelenggaraan cadangan pangan’, yang kemudian bisa kita atur hanya dua yakni kabupaten dan desa,” kata Heru.
Heru meminta ada penjelasan soal arti cadangan pangan dalam rancangan perda itu. “Kita jelaskan dulu apa sih cadangan pangan itu. Paling tidak ada pengantar yang harus dimasukkan,” katanya.
Dalam rancangan perda itu disarankan adanya rincian komoditas yang menjadi cadangan pangan sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022. Jenis cadangan pangan yang diatur dalam peraturan ini meliputi beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.
“Kita harus tahu yang kita cadangkan ini apa, dan itu belum tertuang dalam raperda. Saran kami ada skala prioritas. Tidak harus seluruh komoditas dalam perpres. Ini menjadi kewenangan pemerintah daerah. Misalnya beras, karena Jember masuk nomor empat produsen beras di Jawa Timur,” kata Heru.
Pemkab Jember juga disarankan menggunakan satu data pangan dari pemerintah pusat. “Jangan lagi membangun dan mengembangkan sistem (informasi pangan), karena nanti tumbang tindih dengan data sistem informasi mengenai pangan,” kata Heru.
Heru juga mengingatkan perlunya Pemkab Jember membuat perencanaan pangan yang kemudian menjadi proyeksi neraca pangan sebelum membuat perda cadangan pangan. “Ini berkesinambungan antara nasional, provinsi, dan kabupaten-kota,” katanya.
Proyeksi pangan ini disusun oleh bupati, yang dilaksanakan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan bidang pangan. Dengan demikian, Heru menyarankan, agar ada satu bab tentang perencanaan dalam raperda cadangan pangan.
“Perangkat daerah menyampaikan hasil penyusunan proyeksi neraca pangan kepada bupati untuk ditetapkan. Kemudian disampaikan secara berkala kepada gubernur, kepala badan, dan menteri. Ya, kemudian dalam satu kesatuan ini menjadi proyeksi pangan nasional,” kata Heru. [wir]






