Sumenep (beritajatim.com) – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep, Yayak Nurwahyudi angkat bicara terkait disebutnya salah satu kepala bidang (Kabid) di dinasnya sebagai orang yang diduga ikut menikmati aliran dana BSPS.
“Korkab menyebut salah satu kabid saya ikut menikmati aliran dana BSPS kan rangkaian atau masih dalam satu bingkai persoalan BSPS 2024. Nah persoalan BSPS itu sekarang kan masih ditangani aparat penegak hukum (APH). Ya sudah, kita hormati saja kerja APH,” katanya, Selasa (22/07/2025).
Menurutnya, apa pun dugaan yang muncul dalam perkara BSPS 2024 tersebut nantinya semakin terang oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati Jatim.
“Jadi biarlah nanti APH yang akan membuat kasus ini terang dan jelas. Karena sekali lagi, itu sudah menjadi kewenangan APH yang saat ini menangani kasus BSPS 2024,” ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator Kabupaten (Korkab) Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Sumenep Rizky Pratama mulai ‘bernyanyi’. Pria yang karib disapa Kiki ini menyebut ada oknum Kabid di OPD terkait, meminta fee sebesar Rp100 ribu per titik dari 5.490 penerima program BSPS di Kabupaten Sumenep.
Dengan demikian, apabila dijumlah, fee yang diminta oknum tersebut sebesar Rp549 juta. Namun Kiki hanya menyanggupi sebesar Rp425 juta. Uang tersebut menurut Kiki telah disampaikan kepada oknum Kabid itu dalam tiga tahap. Bahkan, Kiki mengaku memiliki bukti transaksi tersebut, sehingga kapan pun dibutuhkan, siap untuk dibuka.
Anggaran program BSPS bersumber dari APBN. Untuk seluruh Indonesia menelan anggaran Rp445,81 milyar dengan 22.258 penerima. Dari dana tersebut, Kabupaten Sumenep, menjadi penerima terbesar yakni Rp109,80 milyar dengan sasaran 5.490 unit rumah. Penerima program BSPS tersebut adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah dan dilaksanakan secara swadaya.
Namun program bantuan tersebut dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai ketentuan. Tim Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menemukan 18 dugaan penyimpangan dalam realisasi (BSPS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep. (tem/ian)






