Ponorogo (beritajatim.com) – Sebanyak 6 partai politik(Parpol) yang memiliki kursi di DPRD Ponorogo, resmi mengajukan pencairan dana hibah bantuan politik (Banpol) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Dana hibah tersebut merupakan hak partai peraih kursi legislatif hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Keenam parpol yang telah mengirimkan proposal adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat. Selain itu, juga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Dari 6 yang sudah mengajukan, 3 di antaranya sudah dalam proses pencairan, yakni PKB, PAN, dan Demokrat. Tinggal menunggu proses akhir,” terang Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Ponorogo, Besse Tenrisampeang, ditulis Senin (21/7/2025).
Sedangkan 3 partai lainnya, yakni PDI Perjuangan, PKS, dan PPP, masih menunggu disposisi lebih lanjut dari pihak terkait sebelum pencairan bisa dilakukan. Tercatat ada 9 partai politik yang berhak menerima Banpol setelah berhasil meraih kursi di DPRD Ponorogo periode 2024–2029. Namun hingga minggu ketiga bulan Juli ini, 3 partai lainnya belum juga mengajukan proposal pencairan. Ketiganya adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai NasDem.
“Dana hibah yang akan disalurkan tahun ini mencapai Rp 1.729.344.000,”ungkap Tenri.
Jumlah itu, kata Tenri dihitung berdasarkan total suara sah Pemilu Legislatif 2024 di Ponorogo sebanyak 576.448 suara. Kemudian suara sah itu, dikalikan nilai bantuan Rp 3.000 per suara.
PDI Perjuangan menjadi penerima Banpol tertinggi dengan total alokasi Rp 357.360.000, berdasarkan raihan 119.120 suara sah. Sementara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi penerima terendah dengan dana Rp 34.158.000, sesuai dengan suara sah yang dikumpulkan. Proses pencairan Banpol ini baru dapat dilakukan setelah keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang rampung akhir Mei lalu. [end/aje]






