Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang tahanan kasus narkoba, Irwan Hardianto alias Mex menghembuskan napas terakhirnya di IGD RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, Jumat (18/7/2025). Tahanan Irwan titipan Polres Mojokerto Kota di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto sejak 2 Juni 2025.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan menjelaskan, Irwan sempat dua kali mengeluhkan gangguan kesehatan sebelum meninggal dunia sekira pukul 15.29 WIB. Keluhan pertama dikeluhakan pada 15 Juli 2025 seperti mual, muntah, sesak napas, dan tubuh lemas.
“Petugas medis lapas langsung memberikan penanganan awal di Klinik Pratama. Tiga hari berselang, Jumat pagi, Irwan kembali mengeluhkan sakit. Kali ini ia merasa nyeri ulu hati dan lemas. Tim medis Lapas kembali melakukan pemeriksaan dan memberikan obat,” ungkapnya, Minggu (20/7/2025).
Karena kondisi tak kunjung membaik, lanjutnya, pihak Lapas Kelas IIB Mojokerto berkoordinasi dengan Polres Mojokerto Kota dan memutuskan untuk merujuk Irwan ke rumah sakit. Irwan tiba di IGD RSUD Wahidin sekitar pukul 14.45 WIB dan langsung mendapatkan penanganan dari tim medis.
“Melihat kondisi yang tidak menunjukkan perbaikan, kami langsung rujuk ke RSUD untuk penanganan lebih lanjut. Namun sekitar 35 menit setelah menjalani perawatan, ia dinyatakan meninggal dunia. Hasil diagnosa dokter menyebutkan penyebab kematian adalah serangan stroke dan aspirasi yang mengarah ke jantung,” katanya.
Meninggalnya Irwan disaksikan oleh tim medis Lapas Kelas IIB Mojokerto, dokter IGD RSU Dr Wahidin Sudiro Husodp, penyidik Polres Mojokerto Kota, dan pihak keluarga. Saat proses serah terima jenazah, masih kata Kalapas, keluarga menyatakan menerima dengan ikhlas dan menolak dilakukan otopsi.
“Jenazah Irwan kemudian dipulangkan ke kampung halamannya di Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo untuk dimakamkan. Irwan merupakan tahanan narkoba titipan Polres Mojokerto Kota sejak 2 Juni 2025 lalu,” jelasnya. [tin/aje]






