Pamekasan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, mendapatkan 14 catatan rekomendasi penting tentang tata kelola rawan korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, khususnya pada tahun anggaran 2024.
Rekomendasi tersebut sebagai langkah memperkuat sektor pencegahan dengan mendorong perbaikan tata kelola anggaran di lingkungan Pemkab Pamekasan, terlebih KPK juga menyoroti beberapa titik krusial yang sangat perlu dibenahi, khususnya dalam tahap perencanaan, penganggaran dan pengadaan barang atau jasa alias PBJ.
Ke-14 rekomendasi tersebut meliputi menyusun kertas kerja verifikasi dan validasi Pokir secara detail; memastikan pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan proyek strategis dan hibah sesuai jadwal; melakukan reformasi sistem rekrutmen dan mutasi ASN agar bebas dari nepotisme dan gratifikasi; melakukan evaluasi berkala terhadap metode PBJ dan database penyedia lokal.
Selain itu menertibkan anggaran belanja langsung serta mengonsolidasikan sistem e-purchasing; memverifikasi penerima hibah dan menyusun data tunggal terintegrasi; mempercepat penyusunan regulasi penyaluran hibah, bansos, dan bantuan keuangan; menjamin seluruh proses PBJ bebas dari intervensi pihak luar; menyusun data terpadu penyedia PBJ lokal dengan koordinasi UKPBJ.
Termasuk juga memfasilitasi penyedia lokal agar dapat masuk dalam e-katalog; memperbarui database dan mengevaluasi pegawai non-ASN secara rutin; melakukan pemetaan potensi pendapatan untuk proyeksi anggaran berikutnya; melakukan audit proyek strategis dan dana kapitasi BPJS serta menindaklanjuti aduan masyarakat; serta memastikan OPD menindaklanjuti hasil audit dan pengawasan inspektorat.
Berdasar rekomendasi tersebut, Pemkab Pamekasan menyampaikan apresiasi sekaligus menyatakan komitmen melakukan tindak lanjut dari seluruh rekomendasi KPK. “Temuan -temuan ini akan kita gunakan sebagai perbaikan, termasuk kepada para OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” kata Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman, Sabtu (19/7/2025).
Bahkan dari semua rekomendasi tersebut, pihaknya memastikan jika semuanya merupakan prioritas yang harus segera diselesaikan, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi pada praktik korupsi.
“Tentu dari rekomendasi ini tidak ada skala prioritas, bagi kami semuanya menjadi prioritas. Sehingga ke depan kita harus bisa menyesuaikan dengan mekanisme yang ada dengan regulasi yang berlaku, sekaligus menyusun regulasi yang lebih ketat guna menutup celah penyimpangan,” pungkasnya. [pin/ian]






