Jember (beritajatim.com) – Sound horeg atau atraksi dengan menggunakan pelantang suara yang sangat nyaring memicu kontroversi di masyarakat. Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur sudah menerbitkan fatwa.
Bupati Jember Muhammad Fawait enggan berkomentar soal fatwa yang diterbitkan MUI Jatim. “Ya kan saya bupati, bukan sebagai kiai sekarang ya,” kata bupati termuda Jember yang akrab disapa dengan panggilan Gus atau sapaan untuk kiai muda ini.
“Tugas dari kiai itu fatwa. Tugas dari bupati menjalankan pemerintahan. Tidak boleh saling menanggapi,” kata Fawait, usai sidang paripurna do DPRD Kabupaten Jember, Kamis (17/7/2025).
Fatwa MUI Jatim tertanggal 12 Juli 2025, yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa KH Makruf Chozin dan Sekretaris Komisi Fatwa KH Sholihin Hasan, dengan diketahui Ketua Umum MUI Jatim KH. Moh. Hasan Mutawakkil Alallah dan Sekretaris Umum MUI Jatim Akhmad Muzakki.
Ada empat butir rekomendasi. Pertama, meminta kepada penyedia jasa, event organizer dan pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan sound horeg agar bisa menjaga dan menghormati hak-hak orang lain, ketertiban umum, serta normanorma agama.
Kedua, meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menginstruksikan kepada Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota di Jawa Timur agar segera membuat aturan sesuai kewenangannya tentang penggunaan alat pengeras suara mulai dari perizinan, standar penggunaan, dan sanksi dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek, termasuk norma agama.
Ketiga, meminta kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk tidak mengeluarkan legalitas berkaitan dengan sound horeg, termasuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebelum ada komitmen perbaikan dan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku.
Keempat, mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memilah dan memilih hiburan yang positif, tidak membahayakan bagi dirinya, serta saling memahami, menghormati hak asasi orang lain dan tidak melanggar norma agama maupun aturan negara.
Ketua MUI Jember KH Abdul Haris sangat mendukung fatwa itu. “Yang penting digarisbawahi, sound horeg bukan hanya terkait soal halal dan haram, bukan hanya terkait misalnya di situ ada joget-joget. Tapi terkait kesehatan telinga generasi mendatang. Ini lebih universal,” katanya.
World Health Organization menyatakan, tingkat volume suara yang aman untuk telinga manusia adalah di bawah 85 desibel untuk durasi maksimal delapan jam. “Kita menuntut tegas, kalau ilmu pengetahuan sudah mengatakan seperti itu, ya harus diikuti. Kalau seandainya di bawah ambang batas normal 85 desibel, ya silakan. Tapi sound horeg kan lebih dari itu,” kata Haris.
Haris mengatakan, bangsa Indonesia akan terbelakang kalau rekomendasi sains tersebut tidak diikuti. “Seandainya budaya dan tradisi ini terus berlangsung, maka yang akan datang akan muncul Generas H, yakni generasi yang kalau ngomong sering ngomong ‘Ha?’ karena tidak mendengar,” katanya.
Haris khawatir bangsa Indonesia akan kalah bersaing dengan bangsa lain, karena penurunan kualitas pendengaran akibat sound horeg dalam jangka waktu lama. “Paras cantik, paras tampan, kurang ada gunanya kalau kemudian mereka tuli,” katanya.
MUI Jember meminta ketegasan sikap kepolisian, Pemerintah Kabupaten Jember, dan DPRD soal kegiatan sound horeg. “Ini dampaknya pada manusia. Yang dilakukan MUI Jatim lebih lengkap karena ada perspektif kesehatan dan perspektif ilmu pengetahuan,” kata Haris.
“Saya ingin menegaskan kepada mereka: tolonglah peduli pada generasi mendatang. Kita hanya berharap pada otoritas penentu yang punya kebijakan itu. Kalau ada sikap tegas dari aparat yang melindungi warga dan generasi, bisa lebih cepat selesai,” kata Haris. [wir]






