Lumajang (beritajatim.com) – Salah satu buronan kasus kredit fiktif Bank BUMN di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur yang merugikan negara hingga mencapai Rp2 miliar akhirnya tertangkap.
Tersangka yang diketahui bernama Agus Sulaksono (35), warga Desa Bodang, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang itu diamankan di Lapas Kelas III Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku karena terlibat kasus narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Kosasih mengatakan, tersangka Agus sebelumnya sempat dijatuhi vonis hukuman selama empat tahun penjara karena terlibat dalam kasus narkotika di Kabupaten Kepulauan Tanibar, Maluku.
“Jadi tersangka ini kebetulan juga jadi terpidana dalam perkara narkoba dan sudah diputus 4 tahun dan sedang menjalani hukuman sebelum dipindahkan. Ini selanjutnya langsung diserahkan ke Lapas Kelas II B Lumajang,” terang Kosasih, Kamis (17/7/2025).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang juga telah menahan Relationship Manager (RM) salah satu bank BUMN cabang Lumajang berinisial YF karena melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit yang berlangsung sejak 2021 sampai 2023 pada, Selasa (11/3/2025).
Tersangka Agus diketahui ikut terlibat dalam kasus tersebut dan berperan sebagai perantara (broker) yang mencari nasabah hingga mengatur proses pencairan kredit fiktif. Sejak 9 Desember 2024 Agus sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena kasus itu.
“Untuk tersangka AG ini memiliki peran mencari calon nasabah fiktif, tapi dia bukan pegawai bank. Jadi hanya bagian dari mata rantai kejahatan korupsi di Bank BUMN Cabang Lumajang,” tambahnya.
Selain Agus, masih terdapat satu tersangka bernama Muhammad Khoirul Anam yang diketahui memiliki peran serupa sebagai broker dan saat ini masih berstatus sebagai DPO.
“Intinya, tim penyidik dalam perkara ini sudah menetapkan tiga tersangka dan saat ini masih ada satu yang buron dan diharapkan segera menyerahkan diri,” ungkap Kosasih. (has/ian)






