Mojokerto (beritajatim.com) – Hingga kini, tim penyidik Satreskrim Polres Mojokerto belum menemukan fakta atau alat bukti baru dalam kasus kematian pelajar SMK Raden Rahmat yang ditemukan tewas tenggelam di Sungai Brantas, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Mukhamat Alfan (18). Hal ini disampaikan di tengah klaim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mengaku memiliki novum atau bukti baru.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto menegaskan bahwa proses hukum kasus tersebut terus berjalan sesuai prosedur. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh penyidik dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerton untuk diteliti lebih lanjut.
“Berkas perkara sudah kita kirim ke Kejaksaaan atau kita laksanakan tahap satu,” ungkapnya, Selasa (15/7/2025).
Kapolres menegaskan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari jaksa peneliti Kejari Kabupaten Mojokerto dan jika ada kekurangan maka akan segera dilengkapi oleh Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto. Menanggapi klaim beberapa lembaga bantuan hukum (LBH) yang menyebut memiliki bukti baru, Kapolres meminta agar pihak keluarga maupun kuasa hukum menyampaikan temuan tersebut secara resmi kepada kepolisian.
“Saya ulangi, apabila ditemukan novum atau alat bukti baru, tolong disampaikan langsung kepada kami secara resmi. Jangan disampaikan melalui saluran yang tidak semestinya karena bisa kontraproduktif. Kami tunggu bukti baru tersebut untuk segera kami tindak lanjuti. Penyidikan dilakukan secara profesional tanpa ada kepentingan apapun, saya tidak akan menyalahkan yang benar dan tidak akan membenarkan yang salah,” katanya.
Penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto dijalankan secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur. Kapolres meminta agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi dari kasus tersebut. Meski begitu, Kapolres tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan jika nantinya ditemukan alat bukti baru.
“Kalau sudah ada dua alat bukti yang cukup, pihak-pihak lain yang selama ini merasa tidak diuntungkan bisa saja dimintai pertanggungjawaban. Saat ini, kami masih menunggu hasil evaluasi dan petunjuk dari kejaksaan untuk melanjutkan kasus ini ke tahap persidangan,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Mojokerto telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kematian Mukhamat Alfan (18) pada, Senin (5/5/2025) lalu. Rio Filianto Tono warga Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan pada, Senin (16/6/2025) lalu.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka terbukti menakut-nakuti korban dengan ancaman membawa senjata tajam (sajam) hingga membuat korban ketakutan dan terjun ke Sungai Brantas. Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. [tin/but]






