Surabaya (beritajatim.com) – Pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho, melontarkan kritik keras terhadap praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh sejumlah wakil menteri. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya cacat secara hukum, tetapi juga menandakan krisis etika di tubuh elite pemerintahan.
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan dari Surabaya, Senin (14/7/2025), Hardjuno menyebut bahwa praktik rangkap jabatan di Indonesia justru menunjukkan kemunduran dalam demokrasi.
“Kalau di negara demokrasi maju, rangkap jabatan dibatasi ketat karena dianggap berpotensi menumpuk kekuasaan dan menciptakan konflik kepentingan. Di Indonesia justru dibuka lebar. Ini bukan kemajuan, ini kemunduran,” tegasnya.
Ia menyambut baik adanya gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan rangkap jabatan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan sinyal bahwa publik mulai sadar dan tidak tinggal diam terhadap penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan.
“Kalau sebuah kebijakan harus diuji di Mahkamah Konstitusi, itu tandanya kita sedang berhadapan dengan sesuatu yang secara moral memang patut dipersoalkan,” ujarnya.
Hardjuno menekankan bahwa jabatan wakil menteri tidak bisa dipisahkan dari jabatan menteri karena keduanya merupakan satu kesatuan kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu, prinsip larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga seharusnya diterapkan pada wakil menteri.
“Wakil menteri itu bukan pejabat politik independen. Ia adalah perpanjangan tangan menteri. Kalau menterinya tidak boleh rangkap jabatan, wakilnya juga seharusnya tunduk pada prinsip yang sama,” jelas Hardjuno.
Ia juga menyoroti keberadaan sejumlah aturan yang secara eksplisit melarang pejabat eksekutif merangkap jabatan di perusahaan, seperti Pasal 23 huruf b UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 17 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Hardjuno juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang mempertegas larangan menteri merangkap jabatan di BUMN atau perusahaan swasta sebagai bagian dari semangat konstitusi untuk membatasi akumulasi kekuasaan.
“Putusan MK ini menunjukkan bahwa semangat konstitusi kita tidak pernah membenarkan penumpukan kekuasaan administratif dan korporatif dalam satu tangan,” ujarnya.
Sebagai perbandingan, Hardjuno menyebut negara seperti Prancis yang sejak 2014 melarang anggota parlemen merangkap jabatan eksekutif atau lembaga negara lainnya. Negara Asia Tenggara seperti Vietnam dan Malaysia juga mulai memperketat pemisahan jabatan publik dan jabatan korporat untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
“Kalau Vietnam dan Malaysia saja bisa belajar dari kesalahan masa lalu, mengapa Indonesia justru mengulangnya? Ini pertanyaan serius yang harus dijawab oleh pemerintah,” katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa jabatan publik bukan ruang untuk mengakumulasi kekuasaan, melainkan amanah yang harus dijalankan secara profesional dan etis. “Negara tidak kekurangan orang cakap. Tapi kalau jabatan publik dijadikan alat bagi segelintir elite untuk menumpuk kekuasaan, maka republik ini sedang menyimpang dari arah semestinya,” tegas Hardjuno. [asg/beq]






