Yogyakarta (beritajatim.com) – Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan uji materi atas kebijakan ekspor pasir laut Indonesia yang sempat diberlakukan pemerintah pada tahun 2023. Kebijakan tersebut semula bertujuan untuk mengelola hasil sedimentasi laut, namun kemudian menimbulkan polemik karena dikhawatirkan berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem pesisir.
Pakar Geodesi Universitas Gadjah Mada, I Made Andi Arsana, ST, ME, Ph.D, memberikan pandangan kritis terhadap isu ini. Ia menyebut, secara teknis, pengerukan sedimentasi di perairan memang diperlukan agar pelayaran tetap aman dan terumbu karang tidak rusak. Namun, ia menyoroti bahwa manfaat ekologis tersebut seharusnya tidak dikaburkan dengan kepentingan ekonomi semata.
“Pengerukan memang perlu untuk pemeliharaan laut. Tapi jika hasilnya langsung diekspor demi keuntungan, ini bisa menimbulkan kesan bahwa tujuan utamanya bukan pelestarian, melainkan eksploitasi,” kata Andi pada Senin (14/7).
Empat Tujuan Pemanfaatan Pasir Laut
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023, pasir laut hasil sedimentasi memiliki empat fungsi utama: untuk reklamasi, pembangunan infrastruktur, pengembangan wilayah, dan ekspor – namun ekspor hanya boleh dilakukan bila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.
Menurut Andi, peraturan ini secara tidak langsung membuka celah bagi ekspor tanpa memperhatikan dampak jangka panjangnya. Ia mengingatkan bahwa kegiatan ekspor tersebut harus dibarengi dengan transparansi, pengawasan ketat, serta pertimbangan ekologis dan geopolitik yang matang.
Sengkarut Batas Maritim Indonesia-Singapura
Salah satu poin krusial yang disorot Andi adalah persoalan batas wilayah laut Indonesia dan Singapura. Ia menilai, ekspor pasir laut ke Singapura seharusnya ditangguhkan hingga ada kejelasan soal garis batas maritim. Sebab, pasir tersebut bisa saja digunakan untuk mereklamasi wilayah yang belum jelas status kedaulatannya.
“Ini bisa jadi kerugian strategis bagi Indonesia. Ketika kita belum menyepakati batas wilayah, tapi pasir kita digunakan untuk memperluas daratan negara lain, lalu bagaimana posisi kita nanti?” ujarnya.
Pelarangan Ekspor Bukan Solusi Tunggal
Andi menegaskan bahwa pelarangan ekspor bukanlah akhir dari persoalan. Pemerintah perlu memiliki strategi jelas dalam mengelola pasir hasil kerukan, agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan lebih besar. Jika tidak ada pengelolaan lanjutan, penumpukan pasir justru bisa menimbulkan masalah baru di kawasan pesisir.
“Pasir sudah dikeruk, tapi kalau tidak boleh diekspor, mau diapakan? Ini pertanyaan penting yang harus dijawab pemerintah,” tegasnya.
Menjaga Keseimbangan antara Lingkungan dan Ekonomi
Polemik ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan sumber daya alam, terutama yang sensitif seperti wilayah pesisir dan laut, memerlukan kebijakan yang bijak, terintegrasi, dan tidak hanya berpihak pada keuntungan ekonomi jangka pendek. [aje]






