Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang buruh pengantar ayam berinisial MD (30), warga Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (11/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di rumah pelaku yang terletak di Jalan Hangtuah.
Saat dilakukan penggerebekan oleh anggota Polres Pasuruan Kota, MD tidak bisa mengelak setelah petugas menemukan sembilan poket sabu siap edar dengan total berat 1,68 gram yang dikemas dalam plastik klip kecil. Sebagian sabu tersebut disimpan pelaku secara tersembunyi dalam kotak rokok di rumahnya.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung seperti dua timbangan digital, alat hisap, korek api, sebuah ponsel, serta uang tunai Rp950.000 yang diduga hasil transaksi narkoba. Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu-sabu tersebut akan diedarkan MD kepada pembeli lokal di wilayah Kota Pasuruan.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar tempat tinggal pelaku.
“Kami langsung tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan, dan saat penggerebekan, MD tidak bisa mengelak dari barang bukti yang ditemukan,” jelas Junaidi, Senin (14/7/2025).
Junaidi menegaskan, Polres Pasuruan Kota terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan. “Kami berharap masyarakat tidak segan melapor jika melihat tanda-tanda peredaran narkoba agar segera dapat kami tindak,” ujarnya.
Saat ini MD telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas penyidikan, mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik, memanggil saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, MD dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal seumur hidup. [ada/beq]






