Lumajang (beritajatim.com) – Upaya Kepolisian Resort (Polres) Lumajang memburu pelaku pencurian ternak yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron akhirnya membuahkan hasil.
Seorang pria bernama Budi (45), warga Desa Sumberwringin, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, berhasil diamankan petugas setelah sempat mencoba kabur dan melawan saat hendak ditangkap. Polisi terpaksa memberikan satu tembakan untuk melumpuhkannya.
Budi diketahui merupakan satu dari tujuh orang anggota komplotan pencuri ternak yang telah lama meresahkan warga Kabupaten Lumajang. Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menangkap empat pelaku lain yang tergabung dalam komplotan yang sama. Mereka masing-masing berinisial BS (47), KM (36), IY (46), dan PAW (32).
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan, penangkapan terhadap Budi dilakukan setelah pihak kepolisian memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka. Ia mengungkapkan bahwa Budi sebelumnya telah terlibat dalam aksi pencurian tiga ekor kerbau.
“Ini kami telah mengungkap peran masing-masing dari total tujuh pelaku. Hingga saat ini, setelah tertangkapnya Budi, sudah lima pelaku yang diamankan, dua lain masih DPO,” terang Alex, Sabtu (12/7/2025).
Dalam komplotan tersebut, Budi berperan penting sebagai penunjuk jalan bagi rekan-rekannya saat menjalankan aksi pencurian. Menurut Alex, pelaku juga ikut mendampingi aksi pencurian ternak secara langsung.
“Jadi, peran tersangka BD ini secara langsung saat kejadian adalah mengarahkan tersangka lain dan mendampingi untuk mengambil tiga ekor kerbau,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, komplotan ini sudah lima kali melancarkan aksi pencurian ternak di wilayah Kabupaten Lumajang. Empat di antaranya terjadi di Kecamatan Randuagung, sementara satu kejadian lain berlangsung di Kecamatan Jatiroto.
Kini, Budi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. [has/suf]






