Pasuruan (beritajatim.com) – Dua pria asal Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi saat kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram. Penangkapan dilakukan di depan Al-Yasini Mart, wilayah Kraton, Kabupaten Pasuruan, Senin (7/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kedua pelaku, masing-masing SO (37) dan SI (19), diringkus oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota yang tengah melakukan patroli rutin menindaklanjuti laporan masyarakat soal maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan SO, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat total 5,18 gram yang disimpan dalam genggaman tangan kirinya saat dilakukan penggeledahan. Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel Samsung Galaxy A12 milik SO dan sepeda motor Honda Vario warna putih biru yang digunakan untuk beraktivitas.
Sedangkan dari SI, diamankan satu unit HP OPPO A18 yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba. Keduanya kini terjerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas dugaan permufakatan jahat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi penting kepada polisi. “Kami berterima kasih kepada warga yang telah membantu memberikan informasi. Ini menunjukkan sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam pemberantasan narkoba,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Aipda Junaedi juga memastikan operasi pemberantasan narkoba akan terus digencarkan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. “Kami akan tindak tegas siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Tidak ada toleransi,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan mengirim barang bukti sabu ke Laboratorium Forensik untuk memastikan kandungan dan berat pastinya. [ada/beq]






