Sidoarjo (beritajatim.com) – Ada benarnya terkait wacana pemberlakuan jam malam buat kalangan remaja atau pelajar di wilayah hukum Sidoarjo ditegakkan. Kenapa kasus-kasus yang melibatkan anak di bawah umur atau berstatus pelajar, terus terjadi.
Terakhir, ada empat anak di bawah umur terlibat kasus pengeroyokan bersama tiga teman lainnya sudah dewasa, melakukan penganiayaan terhadap remaja berinisial MAFZ (16) asal Kecamatan Tarik. Kejadiannya tanggal 5 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, saat korban bersama kelompoknya melintasi area yang diduga menjadi lokasi balap liar para pelaku.
Sebelum digebuki bareng-bareng oleh 7 remaja terduga pelaku, korban diteriaki sebagai gangster oleh salah satu pelaku saat melintas di Jalan Raya Candi depan Pabrik Gula Candi Sidoarjo. Ketujuh remaja tersebut juga sudah berhasil diamankan Unit IV Resmob Satrekrim Polresta Sidoarjo.
Mereka terduga pelaku pengeroyokan adalah ZMA (19) asal Gajah Magersari Sidoarjo, KSP (20) Gajah Magersari, (FNW (18) asal Desa Kloposepuluh Sukodono, AC (15) asal Sukodono, BA (14) asal Ketintang, Surabaya, RF (16) asal Sukodono, AMP (17) warga Kecamatan Purworeja Klampok, Banjarnegara.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Fahmi Amarullah menjelaskan insiden bermula saat korban melintasi lokasi kejadian dengan atribut komunitas sambil menyalakan petasan dan menggesek jagang tengah motor ke aspal.
Hal itu memicu emosi salah satu pelaku berinisial FNW (18) yang langsung meneriaki korban dengan sebutan ‘gangster’. “Teriakan itu menjadi pemicu. Para pelaku kemudian mengejar kelompok korban.
Sesampainya di depan Pabrik Gula Candi, korban MAFZ dipepet dua pelaku, ZMA (19) dan KSP (20). Mereka memukul hingga korban terjatuh dari sepeda motornya. “Korban mengalami sejumlah luka dan dilarikan ke RSUD Sidoarjo,” katanya Kamis (10/7/2025).
Tujuh pemuda itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan. Sebagian pelaku masih di bawah umur, sehingga penanganan hukum akan melibatkan Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo dan pendampingan khusus sesuai prosedur.
Fahmi menjelaskan kasus semacam ini berpotensi terulang jika pemuda tidak diberikan edukasi tentang cara berekspresi di ruang publik dan batas-batas hukum. “Teriakan gangster, balap liar, dan aksi memprovokasi bisa memicu tindakan kekerasan. Kami mengimbau masyarakat, khususnya remaja, untuk tidak terlibat kegiatan negatif di malam hari,” tuturnya.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 4 unit handphone, 2 jaket hoodie warna hitam, 1 celana pendek coklat, 1 ikat pinggang, 1 jaket sweater coklat muda, 1 helm, 2 unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C UU RI No. 17/2016 (perlindungan anak) hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan, Pasal 170 Ayat (1) KUHP (pengeroyokan) hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan, dan Pasal 358 KUHP (penganiayaan ringan bersama-sama) hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan. (isa/ian)






