Malang (beritajatim.com) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal, Rabu (9/7/2025). Pembentukan satgas ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memerangi peredaran barang kena cukai ilegal serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai. Satgas tersebut akan beroperasi secara nasional di seluruh wilayah hukum Indonesia.
“Pembentukan Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal menandai komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di bidang cukai. Pembentukan satgas ini menjadi langkah konkret untuk menekan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan, sehingga dapat tercipta ekosistem peredaran barang kena cukai yang sehat dan legal,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama.
Djaka menjelaskan, fokus utama satgas ini adalah melaksanakan operasi untuk menekan potensi pelanggaran cukai serta melaksanakan penindakan strategis dan masif yang memberi dampak langsung bagi penerimaan negara. Penguatan koordinasi dengan TNI, Polri, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah juga menjadi prioritas guna menciptakan sinergi pengawasan yang lebih efektif.
Pembentukan satgas ini diperkuat oleh capaian penindakan dalam Operasi Gurita, operasi nasional Bea Cukai yang menargetkan wilayah-wilayah peredaran rokok ilegal. Hingga 6 Juli 2025, Bea Cukai telah melaksanakan 4.214 penindakan dengan total hasil mencapai 195,4 juta batang rokok ilegal. Dari operasi tersebut, 22 kasus telah naik ke tahap penyidikan, diterbitkan 11 STCK dengan nilai Rp1,2 miliar, serta 363 kali tindakan ultimum remedium yang menyelamatkan potensi penerimaan negara sebesar Rp24,4 miliar.
“Seluruh capaian ini menggambarkan keseriusan Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal secara nasional. Keberhasilan ini tidak lepas dari kontribusi signifikan unit-unit vertikal Bea Cukai di daerah, salah satunya di Jawa Timur yang menjadi titik rawan peredaran barang kena cukai ilegal,” ujar Djaka.
Dalam sepanjang 2025, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II mencatat telah melakukan 511 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Dari jumlah tersebut, berhasil diamankan 54,6 juta batang rokok dan 18.134 liter minuman mengandung etil alkohol, dengan nilai barang mencapai Rp80 miliar serta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp48 miliar.
Sebagai simbol keseriusan, dalam konferensi pers di Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II juga ditampilkan barang hasil penindakan, antara lain:
- Rokok ilegal 8,64 juta batang senilai Rp12,8 miliar dengan potensi kerugian negara Rp6,4 miliar, hasil penindakan Bea Cukai Kediri.
- Rokok ilegal 2,51 juta batang dan arak bali 114,6 liter senilai Rp3,7 miliar dengan potensi kerugian negara Rp1,88 miliar, hasil penindakan Bea Cukai Malang.
- Tiga unit mesin maker, satu hinge lid packer, dan satu mesin wrapper hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I.
Melalui upaya masif ini, Djaka berharap pelaku usaha semakin taat aturan, sedangkan masyarakat juga berperan aktif menolak konsumsi barang ilegal.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan mendukung penerimaan negara,” pungkasnya. [yog/beq]






