Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tercatat telah menerima penyaluran Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas) tahun 2025 sebesar Rp777.539.700.800. Dana tersebut berasal dari penyaluran triwulan pertama dan kedua yang dilakukan sepanjang Januari hingga Juni 2025.
Kepala Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno menjelaskan, penyaluran terakhir dilakukan pada triwulan kedua (April–Juni) dengan nilai mencapai Rp291 miliar. Rinciannya, DBH dari minyak bumi sebesar Rp289.925.706.000 dan gas bumi sebesar Rp1.651.681.800.
“Penyaluran DBH Migas pada triwulan pertama (Januari–Maret) telah lebih dulu disalurkan sebesar Rp485.962.313.000. Dengan rincian minyak bumi Rp483.209.510.000 dan gas bumi Rp2.752.803.000,” ujar Teguh, Senin (7/7/2025).
Menurut Teguh, total penyaluran ini merupakan bagian dari alokasi keseluruhan DBH Migas untuk Bojonegoro tahun 2025 sebesar Rp1,94 triliun. Dengan rincian minyak bumi Rp1.932.838.040.000 dan gas bumi Rp11.011.212.000.
DBH Migas sendiri adalah dana yang bersumber dari APBN yang dibagihasilkan kepada daerah penghasil sesuai ketentuan persentase tertentu dari hasil produksi. Kabupaten Bojonegoro sebagai salah satu daerah penghasil Migas terbesar di Indonesia, wajar jika memperoleh DBH Migas dalam jumlah relatif besar.
Bojonegoro memiliki sejumlah lapangan Migas produktif, di antaranya Lapangan Banyu Urip dan Kedung Keris di Blok Cepu yang dioperatori ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB) yang dioperatori PT Pertamina EP Cepu (PEPC), serta Lapangan Sukowati yang dioperatori PT Pertamina EP Sukowati Field. Keberadaan lapangan-lapangan tersebut menjadi penopang utama penerimaan DBH Migas Bojonegoro. [lus/beq]






