Gresik (beritajatim.com)- Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik akan menggelar rekontruksi kasus pembunuhan dan perampokan yang menimpa Wardatun Toyibah warga Desa Ima’an, Kecamatan Dukun, Gresik. Rekonstruksi tersebut untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) sebelum digelar persidangan.
Reka adegan itu mengulangi peristiwa yang terjadi pada 16 Maret 2024 lalu. Warga Desa Ima’an digegerkan adanya pembunuhan disertai dengan perampokan.
“Kami menerjunkan beberapa personel sebagai antisipasi. Sebab, tidak menuntup kemungkinan bakal dipenuhi warga. Ada pembatasan dan penyiagaan petugas demi keamanan,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz, Minggu (6/7/2025).
Abid menjelaskan, penundaan rekonstruksi karena menunggu pelaku lainnya Asrofin yang sudah divonis 12 tahun penjara setelah menjalani persidangan.
“Hanya menunggu proses administrasi saja, karena yang bersangkutan sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas I Malang,” paparnya.
Reka adegan tersebut, lanjut dia, untuk memastikan peran dari para bandit. Terlebih, terdapat keterangan yang berbeda dari masing-masing pelaku.
“Dari itu semua bisa diketahui pasti siapa saja yang berperan sebagai dasar hukum kami dalam menyusun BAP,” urainya.
Setelah ditangkap, dalam pemeriksaan, otak pelaku bernama Akhmad Midhol mengaku membawa uang sekitar Rp 140 juta dari total Rp 160 juta milik korban Wardatun Toyibah. Dia sempat membagikan uang tersebut ke pelaku lainnya sebelum kabur.
“Sebagian besar hasil dari merampok itu untuk membeli narkoba jenis sabu dan berfoya-foya,” imbuh Abid.
Pelaku yang juga tetangga korban mengaku sempat melarikan ke beberapa kota. Mulai dari Jombang, Sidoarjo, Madura, balik Gresik, Kediri, Malang, Sidoarjo, Pasuruan, Semarang, Pontianak Kalbar, Sintang Kalbar. Sebelumnya akhirnya tertangkap di area kebun sawit wilayah Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Dalam persembunyiaan, pelaku Midhol juga melakukan tindak pidana pencurian motor milik warga. Ini dilakukan karena uang hasil merampok sudah habis.
“Dia Midhol mencuri motor buat membi sabu karena sudah kecanduan. Terbukti saat digerebek ditemukan barang bukti alat hisap sabu di tempat persembunyiaannya,” kata Abid. [dny/but]






