Jember (beritajatim.com) – Ada 3.526 orang tenaga non aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang tidak tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Nasional.
Nasib mereka sampai saat ini masih menunggu kepastian dari pemerintah. Sementara itu, 1.913 orang pegawai non ASN telah diproyeksikan menjadi Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 5.066 orang diproyeksikan menjadi PPPK paruh waktu.
“Ribuan tenaga honorer yang telah lama mengabdi menuntut kepastian. Kami mendesak agar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) mengakomodasi kebijakan yang lebih tegas dan transparan terkait formasi ASN prioritas bagi tenaga honorer,” kata Achmad Dhafir Syah, juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Jember.
Dhafir meminta Pemkab Jember segera memetakan kebutuhan sesungguhnya ASN di setiap organisasi perangkat daerah dan pengendalian dampak sosial jika proses ini berlarut-larut.
Hal serupa juga disuarakan David Handioko Seto, Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat. “Kami meminta kepada Bupati dan jajaran untuk mulai menentukan kebutuhan riil pegawai,” katanya.
David mengingatkan, karyawan honorer yang tak tercatat dalam pangkalan data BKN terancam menjadi pengangguran bulan depan, “Kami Usulkan agar mereka bisa dikaryakan kembali melalui mekanisme penyedia jasa kepegawaian,” katanya.
David berharap mekanisme itu bisa menjadi solusi bagi Pemkab Jember dan ribuan karyawan honorer. “Tentunya tetap harus menyesuaikan regulasi yang berlaku atau membutuhkan kebijakan yang tepat,” katanya.
Ahmad Ibnu Baqir, juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, menilai penyelesaian urusan tenaga honorer merupakan bagian dari perbaikan tata kelola birokrasi di Jember. “Penyelesaian persoalan tenaga honorer melalui pengadaan formasi PPPK atau skema khusus, untuk mencegah dampak sosial berupa pengangguran dan kemiskinan baru,” katanya.
Perbaikan tata kelola lainnya, lanjut Ibnu, adalah dengan percepatan digitalisasi pelayanan publik untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Jember.
David Handoko Seto berharap, dengan diberlakukannya susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) nari, iklim birokrasi semakin kondusif, efektif, efisien, dan berdaya guna sepenuhnya untuk pelayanan kepada masyarakat.
Dengan demikian, menurut juru bicara Fraksi Partai Golkar Amanah Agung Budiman, Pemkab Jember perlu berfokus terhadap peningkatan kualitas dan kompetensi aparatur pemerintah daerah.
“Peningkatan kapasitas birokrasi harus dilakukan secara berkesinambungan, dengan memberikan pelatihan dan pengembangan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah. Birokrasi yang baik akan menciptakan pelayanan publik yang lebih profesional dan efektif,” kata Agung.
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyepakati bersama Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, dalam sidang paripurna di gedung parlemen, Jumat (4/7/2025) malam.
Naskah persetujuan bersama ditandatangani pukul 22.45 WIB oleh Bupati Muhammad Fawait, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, dan tiga unsur wakil ketua yakni Fuad Akhsan, Widarto, dan Dedy Dwi Setiawan. [wir]






