Bangkalan (beritajatim.com) – Direktur UD Mabruq, Djunaedi (45), akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan. Penahanan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyertaan modal BUMD.
Djunaedi sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Mei 2025 lalu. Namun Djunaedi tidak ditahan dengan alasan masih menjalani perawatan usai dioperasi hernia.
Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhry mengatakan, penyidik melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap tersangka. Termasuk melakukan pemeriksaan kesehatan dengan melibatkan tim medis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, kondisi kesehatan Djunaedi dinilai memungkinkan untuk dilakukan penahanan. Sehingga penahanan dilakukan terhadap yang bersangkutan sejak tanggal 1 Juli 2025 lalu.
“Dikarenakan kondisi yang bersangkutan baik sebagaimana hasil pemeriksaan medis, maka dilakukan penahanan sejak Selasa kemarin,” ujarnya, Jumat (04/07/2025).
Sebagai informasi, UD Mabruq merupakan salah satu badan usaha penerima dana penyertaan modal dari PT Sumber Daya Bangkalan pada tahun 2019 silam.
Dana yang diterima UD Mabruq sebanyak Rp 1.350.000.000. Awalnya UD Mabruq mengajukan proposal modal usaha Rp 2.000.000.000, namun dewan pengawas hanya menyetujui Rp 1.000.000.000.
Pada tanggal 7 januari 2019, PT Sumber Daya membuat surat perjanjian kerjasama usaha dengan UD Mabruq milik Djunaedi sesuai nominal yang disetujui oleh dewan pengawas.
Dana itu diberikan secara bertahap oleh PT Sumber Daya yang saat itu dipimpin oleh Joko Supriyono yang kini juga telah ditahan. Pencairan tahap pertama sebesar Rp 250 juta, lalu tahap dua Rp 500 juta dan tahap tiga Rp 250 juta.
Beberapa waktu kemudian, UD Mabruq kembali mengajukan permintaan penambahan modal sebanyak Rp 350 juta. Selama dana itu dicairkan, UD Mabruq juga membayar pembagian hasil 35 persen ke PD Sumber Daya hingga bulan Juni.
Namun pada bulan Juli, pembagian hasil itu mengalami kendala. Sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan, kerugian negara dalam kasus tersebut ditemukan sebanyak Rp 1.350.000.000. [sar/but]






