Bangkalan (beritajatim.com) – Polres Bangkalan mengembalikan sepeda motor milik Alwidiyanto warga Jalan Jambangan Baru Selatan, Kelurahan Jambangan, Kota Surabaya.
Motor matic tersebut dikembalikan kepada pemiliknya setelah hilang digondol maling sejak tahun 2019 atau 6 tahun silam di Jambangan, Surabaya.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua pelaku pencurian motor, SF (24) dan S (21), yang merupakan warga Desa Olor, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Mereka ditangkap setelah melakukan pencurian di sebuah rumah indekos di sekitar Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Aksi keduanya terekam oleh kamera pengawas, yang membantu petugas dalam identifikasi.
“Pelaku ditangkap di Banyuates, Sampang. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan satu motor milik korban lain dan sepeda motor matik milik Alwidiyanto,” ujarnya, Selasa (01/07/2025).
Setelah diselidiki, lanjut Hafid, diketahui bahwa motor yang ditemukan adalah hasil tindak kejahatan. Pelaku mengubah warna bodi motor dan nomor pelat untuk mengelabui petugas.
“Ini aslinya warna hitam putih, diubah menjadi merah muda. Pelat juga saat kami temukan tidak sesuai. Setelah kami cek nomor rangka dan mesin ternyata sudah dilaporkan hilang sejak 2019 lalu,” katanya.
Setelah menemukan motor tersebut, petugas segera menghubungi kantor polisi tempat korban melapor, dan informasi tersebut diteruskan kepada Alwidiyanto. “Alhamdulillah, motor dikembalikan ke korban,” ucapnya.
Sebagai informasi, selain motor milik Alwidiyanto, Polres Bangkalan juga mengembalikan sejumlah motor lain kepada pemiliknya.[sar/kun]






