Jakarta (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hukuman tujuh tahun penjara.
Jaksa menilai Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Jaksa yakin, Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam tuntutannya, Jaksa juga meminta Hasto dikenakan denda Rp 650 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 650 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa.
Sementara Hasto kembali menyoroti bahwa selama proses sidang, terungkap sejumlah kejanggalan dalam upaya pengulangan perkara yang telah memiliki putusan inkrah pada 2020. Menurutnya, rekonstruksi hukum yang terjadi dalam perkara ini mengandung rekayasa dan tidak menunjukkan bukti hukum yang mengarah pada dakwaan JPU.
“Fakta-fakta persidangan telah menunjukkan tidak adanya dasar hukum yang kuat untuk dakwaan JPU. Tetapi kami pahami bahwa tugas penuntut umum memang untuk menuntut,” ujarnya. [hen/beq]






