Surabaya (beritajatim.com) – Anggota DPD RI/MPR RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendukung gagasan Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) tentang penerapan tarif cukai Golongan III khusus untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang diproduksi industri rokok skala kecil. Menurutnya, kebijakan ini dapat membantu industri rokok kecil bertahan sekaligus menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
“Karena beban industri rokok bukan hanya belanja pita cukai, tetapi juga PPN dari penjualan rokok dari produsen maupun distributor. Selain itu masih ada juga pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah provinsi, dan PPh yang dibayar setiap tahun atas keuntungan perusahaan rokok,” ujar LaNyalla di Surabaya, Selasa (1/7/2025).
Sebagai senator dari Jawa Timur, LaNyalla menilai pentingnya memberikan ruang khusus bagi industri rokok kecil dengan skema cukai Golongan III, yang memiliki kuota produksi lebih kecil dari Golongan II. Hal ini dinilainya relevan mengingat pola konsumsi masyarakat kelas menengah bawah yang saat ini cenderung membeli rokok lebih murah akibat daya beli yang menurun.
“Terbentuknya segmen konsumen rokok murah ini kemudian menjadi pasar tersendiri bagi industri hasil tembakau. Persoalannya adalah tuntutan harga jual murah ke konsumen tidak berbanding dengan biaya produksi, cukai, pajak, dan PPN. Akibatnya muncul rokok ilegal tanpa cukai,” jelas LaNyalla.
Ia menegaskan, penerapan tarif cukai Golongan III pada SKM produksi industri rokok kecil bisa menjadi solusi efektif agar kebutuhan pasar tetap terpenuhi secara legal. Di sisi lain, kebijakan ini dapat menekan munculnya rokok ilegal yang tak hanya merugikan penerimaan negara, tapi juga memicu praktik korupsi, pemerasan, dan budaya tidak sehat di masyarakat.
LaNyalla mengakui persoalan industri hasil tembakau memang kompleks, sebab melibatkan banyak sektor dengan kepentingan berbeda, termasuk kampanye global sektor kesehatan untuk menekan jumlah perokok. Namun, ia mengingatkan sektor ini menjadi tumpuan ekonomi penting. Industri rokok menyerap sekitar 5,9 juta tenaga kerja, sementara di sektor perkebunan tembakau melibatkan sekitar 2,3 juta petani di seluruh Indonesia. Belum lagi cukai rokok yang pada 2023 tercatat menyumbang lebih dari Rp216 triliun bagi negara.
“Karena itu, mengelola isu industri hasil tembakau harus dilakukan bijaksana. Harus ada keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan kesehatan. Untuk itu, pemerintah perlu melibatkan semua pihak terkait dalam pengambilan keputusan,” tandas Ketua DPD RI ke-5 ini. [beq]






