Surabaya (beritajatim.com) – Massifnya pelanggaran truk Over Dimension dan Overload (ODOL) dinilai sebagai ancaman serius terhadap keberlanjutan infrastruktur dan keselamatan masyarakat.
Meski kebijakan Zero ODOL telah lama dicanangkan, implementasi di lapangan masih jauh dari ideal. Banyak truk ODOL masih bebas melintas tanpa sanksi tegas. Ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum.
Pakar Ekonomi Universitas Airlangga (Unair), Prof. Rossanto Dwi Handoyo mengungkapkan bahwa kerusakan jalan akibat ODOL telah membebani keuangan negara hingga Rp43 triliun per tahun.
“Ini bukan angka kecil, dan sayangnya justru terus membesar karena lemahnya penegakan aturan,” ujar Prof. Rossanto dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).
Menurut Rossanto, truk ODOL tak hanya merusak infrastruktur tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan. Sistem pengereman yang terganggu dan manuver kendaraan yang tak stabil kerap menjadi penyebab kecelakaan fatal.
“Kita bicara soal nyawa. ODOL bukan hanya soal logistik, tapi juga keselamatan publik. UU No. 22 Tahun 2009 sudah jelas, tapi implementasinya lemah. Jembatan timbang tidak maksimal, pengawasan longgar, bahkan terjadi praktik pungutan liar,” tegasnya.
Rossanto mendorong pemerintah membentuk satuan tugas lintas kementerian yang fokus menangani pelanggaran ODOL. Ia juga menyarankan pelibatan publik sebagai pengawas tambahan melalui platform pelaporan digital.
“Masyarakat bisa dilibatkan lewat platform pelaporan online atau whistleblower berbasis teknologi. Itu akan menambah tekanan terhadap aparat untuk bertindak tegas,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti perlunya evaluasi ulang terhadap tarif retribusi uji KIR dan sistem logistik. Setiap biaya seharusnya mencerminkan potensi dampak kerusakan dan risiko keselamatan.
“Kebijakan Zero ODOL harus menjadi wujud keberpihakan negara kepada masyarakat luas, bukan sekadar kepentingan segelintir pelaku usaha,” tutup Rossanto. [ipl/beq]






