Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Jatim, Endy Alim Abdi Nusa melaporkan percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Jatim. Tercatat hingga Senin (30/6/2025), sudah ada sebanyak 8.494 KDMP Jatim resmi terdaftar melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum (Kemenkum).
“Alhamdulillah, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Jawa Timur terus berlangsung dan dilakukan percepatan. Saat ini sudah 8.494 koperasi berbadan hukum. Jumlah ini setara 100 persen persen dari total 8.494 desa dan kelurahan di Jawa Timur,” ujarnya kepada beritajatim.com, Selasa (1/7/2025).
Menurut Endy, target deadline untuk bisa menyelesaikan pengurusan koperasi yang sudah berbadan hukum itu 100 persen sampai dengan deadline 30 Juni 2025 terpenuhi.
“Alhamdulillah, kami dengan doa dan dukungan Ibu Gubernur, semua juga ada dinas koperasi kabupaten/kota terus dari Kanwil Hukum, terus notaris dari teman-teman dinas pemberdayaan masyarakat desa dan pemerintah desa itu semuanya akhirnya dapat menyelesaikan sejumlah 8.494 desa/kelurahan se-Jawa Timur itu sudah punya koperasi desa atau koperasi kelurahan merah putih. Itu yang sudah saya laporkan ke Bu Gubernur,” katanya.
Endy mengatakan, Jatim juga sudah menyiapkan 14 Koperasi Desa Merah Putih sebagai percontohan. Koperasi tersebut dibiayai oleh lembaga pengelola dana bergulir (LPDB) UMKM di bawah naungan Kementerian Koperasi.
“Jadi, 14 percontohan ini sudah terbentuk dan 5 di antaranya sudah clear tinggal operasi saja. Nah, harapan kami, koperasi tersebut jadi contoh untuk ditiru, mulai dari operasional, gerai, dan sistem manajemennya,” jelasnya.
“Karena gerai yang diinginkan Pak Presiden Prabowo di koperasi itu ada toko retail, toko sembako, gudang atau cold storage, kemudian harus ada kantor koperasi, juga ada klinik kesehatan. Termasuk nantinya ketika tambang diperbolehkan dikelola koperasi, juga tentu ada kantor untuk mengurusi tambangnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Endy menyebut rencana launching Koperasi Desa Merah Putih akan dilaksanakan pada 19 Juli 2025. Saat ini, koperasi-koperasi di Jatim tengah melakukan tahapan penyempurnaan.
“Jadi 8.494 itu sudah berdiri secara kelembagaan dan aktanya sudah ada tinggal kelengkapannya. Nah, Kades menjabat sebagai ex officio pengawas karena banyak koperasi pakai aset desa,” jelasnya.
Endy menambahkan, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan bisa menyerap puluhan ribu pekerja di Jawa Timur. Dengan rincian satu koperasi membutuhkan 5-10 pegawai.
“Kalau sesuai standar Pak Presiden satu koperasi bisa menyerap tenaga kerja hingga 10 pekerja atau pegawai. Nah tugas kami Diskop Jatim melakukan pelatihan terkait tata kelola dan manajemen koperasi,” pungkasnya. (tok)






