Banyuwangi (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial SP (33), warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi, ditangkap polisi hanya tiga jam setelah diduga membunuh anak tirinya yang masih berusia 11 tahun. Korban berinisial MAT ditemukan tewas dengan bekas luka cekikan di leher di rumah saudaranya yang terletak di Dusun Kertosari, Desa Gombolirang, Kecamatan Kabat, Sabtu (28/6) malam.
Kapolsek Kabat, AKP Kusmin menjelaskan, pelaku merupakan ayah tiri korban. Dugaan pembunuhan terjadi sekitar pukul 19.00 WIB saat SP datang ke rumah tempat istri dan anak-anaknya tinggal. Hubungan rumah tangga SP dan istrinya, NIZ (32), memang tengah bermasalah dan keduanya telah pisah rumah.
Pelaku datang dengan alasan memperbaiki hubungan, namun sang istri saat itu tidak ada di rumah karena menghindar bertemu dengannya. Di rumah tersebut hanya ada korban. Beberapa waktu kemudian, adik korban berinisial AFA yang hendak pulang melihat rumah dalam kondisi gelap dan memutuskan tidak masuk, lalu memberi tahu ibunya.
“Karena khawatir terjadi apa-apa dengan anaknya, Ibu kandung korban mengecek ke dalam rumah,” ujar Kusmin.
Setiba di rumah, NIZ mendapati suaminya keluar dari kamar mandi dalam kondisi tergopoh-gopoh dan langsung melarikan diri melalui pintu depan. Saat memeriksa kamar mandi, ia mendapati anaknya telah tergeletak di lantai tanpa nyawa.
“Saat itu didapati korban telah tergeletak di lantai kamar mandi,” terangnya.
Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Rogojampi, namun nyawanya tak tertolong. Pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka bekas cekikan di bagian leher korban.
Polisi yang menerima laporan segera berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polresta Banyuwangi. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kabat dan Resmob Polresta bergerak cepat. Tiga jam setelah kejadian, pelaku berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Singojuruh.
“Tiga jam setelah kejadian tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Singojuruh,” kata Kusmin.
Pelaku langsung menjalani pemeriksaan intensif. Dalam keterangannya kepada penyidik, SP mengakui telah menghabisi nyawa anak tirinya. Ia kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 Ayat (4) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Untuk motif tersangka masih kita dalami,” pungkas Kusmin. [tar/ian]






