Surabaya (beritajatim.com) – Putri Valentin Kusumaning Tyas, seorang asisten rumah tangga (ART) asal Nganjuk, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah terbukti mencuri uang tunai dan perhiasan majikannya. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Nur Kholis memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun satu bulan atau 25 bulan.
Putusan ini lebih ringan lima bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfan Adi Prasetya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.
“Mengadili, menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun satu bulan,” tegas hakim dalam amar putusannya pada sidang yang digelar Senin (30/6/2025).
Kasus pencurian ini terjadi pada 14 Januari 2025. Saat itu, Putri yang bekerja sebagai ART di rumah korban Antarizkia dan Avisa di Perumahan Pantai Mentari Blok M-9, Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Bulak, Surabaya, melihat kesempatan saat brankas majikannya tidak terkunci. Ia lalu mengambil uang tunai sebesar Rp50 juta.
Tak berhenti di situ, dua hingga tiga hari berselang, Putri kembali masuk ke kamar dan membuka brankas yang masih tidak terkunci, lalu mengambil dua kotak berisi seperangkat perhiasan emas, termasuk gelang, kalung, cincin dengan liontin, serta emas batangan berbagai ukuran. Setelah itu, terdakwa menjual beberapa perhiasan hasil curiannya.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke pihak berwajib. Polisi akhirnya menangkap Putri pada Jumat (14/2/2025) malam di perempatan lampu merah Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Dari tangan terdakwa, aparat menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, korban Antarizkia mengalami kerugian hingga Rp400 juta. Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Putri terbukti melanggar Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang dilakukan berulang. [uci/beq]






