Surabaya (beritajatim.com) – Sosok pengacara yang disebut oleh Tri Kumala Dewi meminta uang Rp300 juta untuk disetorkan kepada hakim dan panitera yang menyidangkan sengketa kepemilikan rumah di Jalan dr Soetomo 55 Surabaya masih misterius.
Sebelumnya, dua mantan pengacara Tri Kumala Dewi dalam kasus sengketa rumah dr Soetomo 55 Surabaya, Taufan Hidayat dan Dewa Ketut Sujana membantah menerima uang 300 juta dari Tri Kumala Dewi. Bahkan, Taufan mengaku Tri Kumala Dewi masih berhutang fee pengacara sebesar Rp 5 juta kepada dirinya. Kedua pengacara itu mengaku tidak mengetahui pasti uang yang dimaksud oleh Tri Kumala. Bahkan, Taufan menantang Tri Kumala Dewi untuk melaporkan hal tersebut ke Dewan Kehormatan Advokat.
Beritajatim mendapatkan informasi adanya salah satu pengacara Tri Kumala Dewi yang diduga menerima uang Rp 300 juta itu. Ia adalah Rosadin. Dari informasi yang didapat, Rosadin menerima uang Rp 300 juta itu saat hendak eksekusi ketiga. Pencairan uang tersebut tidak secara langsung. Namun, melalui 3 tahap. Tahap pertama Rosadin mendapatkan uang 100 juta. Kemudian tahap kedua Rp 120 juta dan tahap ketiga sebesar Rp 80 Juta.
Beritajatim.com lantas menghubungi Rosadin untuk mengkonfirmasi informasi tersebut. Dihubungi lewat ponselnya, Rosadin tidak menjawab secara gamblang apakah dirinya menerima uang tersebut atau tidak. Ia mengatakan dirinya hanya sebagai penasehat hukum pendampingan eksekusi.
“Maaf mas saya penasehat hukum pendampingan eksekusi saja,” kata Rosadin saat ditanya apakah dirinya menerima uang Rp300 juta dari Tri Kumala Dewi.
Saat kembali ditanya apakah Rosadin menerima dan mengetahui ikhwal uang Rp300 juta yang disebut Tri Kumala Dewi untuk hakim dan Panitera, Ia hanya membalas pertanyaan dengan sticker ‘siap ndan’.
Rosadin juga tidak membalas pertanyaan terkait jumlah penasehat hukum yang terlibat membela Tri Kumala Dewi. Pesan yang Beritajatim.com kirimkan hanya dibaca tanpa dibalas.
Diketahui sebelumnya, Usai mengalami kekalahan yang mengakibatkan rumah yang sudah ditinggali harus dieksekusi, Tri Kumala Dewi mengaku menyetorkan uang Rp300 juta untuk hakim dan panitera yang menyidangkan kasusnya. Diketahui, Tri Kumala Dewi merupakan tergugat dalam sengketa rumah Dr Soetomo 55, Surabaya.
Tri Kumala Dewi mengatakan, dirinya telah mengeluarkan uang hingga ratusan juta ke pengacaranya untuk mengatur proses peradilan melawan Handoko Wibisono. Namun, kenyataannya ia kalah dan harus merelakan rumah yang selama ini ia tinggali di Jalan dr Soetomo 55, Surabaya berpindah kepemilikan.
“Waktu putusan-putusan, saya itu dimintai uang untuk supaya menang,” ujar Tri Kumala Dewi.
Tri Kumala Dewi mengatakan uang itu diminta oleh pengacaranya diperuntukan untuk hakim dan panitera yang menyidangkan kasusnya.
“Ya macam-macam. (Dimintai) Ada yang Rp300 juta. (Yang minta) Hakim-nya sama Panitera,” ujarnya.
Namun, Tri Kumala Dewi tidak mengetahui secara pasti siapa nama hakim dan panitera yang ia tuduh menerima uang Rp300 juta yang diminta pengacaranya.
“Itu pengacara saya yang tahu (nama hakim dan panitera),” tegasnya. [ang/beq]






