Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan berhasil membongkar jaringan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang selama ini beroperasi dengan meraup keuntungan besar. Dalam satu kali pengiriman, para pelaku bisa mengantongi puluhan juta rupiah, memanfaatkan calon PMI yang tergiur bekerja cepat di luar negeri.
Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Pasuruan Kota melakukan penyelidikan intensif. Dua orang tersangka berinisial MS dan MW ditangkap. Mereka diketahui telah menjalankan bisnis gelap ini sejak 2022 dengan merekrut calon PMI dari berbagai wilayah seperti Probolinggo, Nguling, Jember, Lumajang, Bima, hingga Madura. Setiap calon PMI diminta membayar biaya sebesar Rp 11 juta, yang disebut-sebut sudah termasuk tiket pesawat ke Batam, biaya kapal feri ke Johor, serta jasa pengurusan dokumen.
Dalam pengiriman terakhir yang berhasil digagalkan, tersangka sudah menerima uang tunai sebesar Rp 24 juta dari empat calon PMI. Nilai itu menunjukkan besarnya keuntungan yang didapat pelaku, mengingat hampir semua proses dilakukan kolektif sehingga menghemat biaya operasional.
Saat ditelusuri lebih lanjut, polisi menemukan paspor asli para calon PMI, namun dengan keterangan yang sengaja dimanipulasi di kantor imigrasi. Para calon pekerja diarahkan mengaku hanya akan liburan atau mengunjungi keluarga agar lolos pemeriksaan, padahal tujuannya murni untuk bekerja. Tersangka MW bahkan sudah menyiapkan Malaysia Digital Arrival Card (MDAC) bagi setiap calon PMI agar lebih mudah masuk Malaysia dan langsung dijemput jaringan di sana.
“Mereka sudah tahu jalur bawah, mulai dari Sidoarjo ke Batam, lalu lanjut ke Johor. Semua proses dibuat seolah legal, padahal tujuannya untuk eksploitasi kerja,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, Senin (30/6/2025).
Lebih memprihatinkan lagi, praktik ini dijalankan para pelaku secara mandiri, tanpa perusahaan resmi dan tanpa izin penempatan tenaga kerja luar negeri. Kondisi ini tentu sangat membahayakan calon PMI yang rentan menjadi korban eksploitasi kerja di negeri orang, tanpa perlindungan hukum maupun hak-hak ketenagakerjaan.
Keuntungan yang diperoleh tersangka jelas tidak sebanding dengan risiko besar yang harus ditanggung para calon pekerja. Jika terjadi masalah di negara tujuan, mereka terancam tidak mendapatkan hak-haknya dan sulit memperoleh perlindungan hukum.
Polisi menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. [ada/beq]






