Blitar (beritajatim.com) — Peristiwa tragis terjadi di Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, saat seorang pria berusia 30 tahun, berinisial AY, nekat mengakhiri hidup dengan menabrakkan diri ke Kereta Api (KA) Malioboro. Insiden memilukan ini terjadi pada Minggu (29/6/2025) dan menggemparkan warga sekitar.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian yang dihimpun dari orang tua korban, AY diketahui mengalami depresi setelah mengalami kecelakaan beberapa waktu lalu yang menyebabkan dirinya divonis mengalami cacat permanen. Keadaan fisik itulah yang diduga menjadi penyebab mental korban terguncang hingga memutuskan untuk mengakhiri hidupnya.
“Menurut keterangan Ibu Korban bahwa korban sedang depresi karena baru kecelakaan dan tidak bisa pulih secara total/cacat permanen dan selalu mengeluh sudah tidak kuat lagi untuk hidup, serta melakukan pengecekan di HP milik korban didapati korban telah berpamitan kepada ayahnya yang sedang di Jakarta untuk minta maaf sudah tidak bisa apa apa/minder serta mengakhiri hidupnya,” ucap Kasubsi Pidm Sihumas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi.
Jasad AY pertama kali ditemukan oleh dua warga bernama Rega dan Jayanto di lokasi kejadian dalam kondisi tidak bernyawa. Setelah proses evakuasi oleh warga dan aparat, jenazah AY langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ngudi Waluyo Wlingi.
Pihak keluarga korban telah membuat surat pernyataan resmi yang menyatakan menerima kematian korban sebagai takdir atau musibah, serta menyatakan tidak akan menuntut siapa pun terkait insiden tersebut.
“Orangtua korban membuat surat pernyataan yang isinya sudah menerima kematian almarhum karena takdir/musibah dan dikemudian hari tidak akan menuntut siapapun,” tegas Ipda Putut.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan pentingnya dukungan mental, terutama bagi mereka yang mengalami trauma fisik atau psikis.
Jika Anda mengalami gejala depresi atau mengetahui seseorang yang berisiko melakukan bunuh diri, segera cari bantuan profesional. Anda bisa menghubungi layanan darurat Kementerian Kesehatan di nomor 119 untuk mendapatkan pendampingan dan pertolongan yang diperlukan. [owi/suf]






