Jember (beritajatim.com) – Kini urusan pariwisata dan kebudayaan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, tidak lagi dinas tersendiri. Dua urusan ini akan digarap bersama urusan kepemudaan dan olahraga dalam Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata.
Bupati Muhammad Fawait dan DPRD Kabupaten Jember menandatangani kesepakatan bersama soal penggabungan ini dalam sidang paripurna membahas Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di gedung parlemen, Sabtu (28/6/2025) malam.
“Penolakan terhadap rencana peleburan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jember ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) menguat di kalangan budayawan, seniman, dan pegiat budaya,” kata David Handoko Seto, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Mereka khawatir peleburan ini akan berdampak negatif terhadap pelestarian dan pengembangan kebudayaan Jember, serta mengancam eksistensi komunitas budaya.
“Eksekutif memberikan penjelasan dan alasan bahwa penggabungan didasarkan pada perumpunan urusan pemerintahan dengan kriteria kedekatan karakteristik urusan pemerintahan dan keterkaitan antar penyelenggaraan urusan pemerintahan,” kata David.
Hal ini berdasarkan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah Bomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. ” Sehingga nomenklatur peleburan adalah Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata, yang terdiri atas satu sekretariat dan lima bidang,” kata David.
“Jumlah bidang dan nomenklatur bidang ketika digabung tetap dan tidak ada pengurangan. Sepanjang masih diatur didalam tugas dan fungsi, dan tidak ada tugas dan fingsi yang dihapus, maka pelaksanaan program pelestarian budaya dan pengembangan kesenian tetap terlaksana, terutama dengan dukungan seluruh pegiat budaya,” kata David. [wir]






