Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil menggagalkan upaya pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal. Aksi ini terungkap pada Kamis dini hari saat petugas melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Lokasi penggagalan berada di Jalan Raya Kabupaten, Desa Sudimulyo, yang menjadi titik kumpul keberangkatan para CPMI. Para pekerja migran tersebut diketahui akan dikirim ke Malaysia tanpa prosedur resmi.
Petugas mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman ilegal tersebut. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik kepolisian.
Tiga di antaranya merupakan CPMI asal Pasuruan yang berinisial MS, SU, dan SD. Mereka hendak diberangkatkan melalui jalur tidak resmi tanpa perlindungan hukum yang layak.
Selain calon TKI, polisi juga mengamankan sopir travel berinisial SH, yang mengantar para CPMI ke lokasi keberangkatan. Satu orang perekrut berinisial MS dan satu agen berinisial MW yang berasal dari Jember juga turut diamankan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan perdagangan orang. “Kami akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, terutama yang menyangkut keselamatan dan hak para pekerja migran,” ujarnya.
Menurut Iptu Choirul, pengiriman TKI secara ilegal sangat membahayakan para korban karena tidak ada jaminan keselamatan dan perlindungan hukum di negara tujuan. Ia juga menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa jalur resmi.
Polisi akan terus mendalami keterlibatan jaringan lain yang mungkin terhubung dengan kasus ini. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih luas sindikat di balik praktik ilegal tersebut. (ada/ian)






