Lumajang (beritajatim.com) – Upaya hukum terdakwa penanam ganja di lereng Gunung Semeru, Bambang, belum berhenti meski bandingnya telah ditolak oleh Pengadilan Tinggi Surabaya. Setelah putusan banding menyatakan menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, pihak Bambang akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebagai langkah terakhir untuk mencari keadilan.
Putusan banding tersebut menegaskan vonis berat yang dijatuhkan kepada Bambang oleh majelis hakim PN Lumajang, yakni 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Vonis ini diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut 11 tahun penjara dan denda serupa.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lumajang Nomor 28/Pid.Sus/2025/PN Lmj tanggal 29 April 2025 yang dimintakan banding tersebut,” bunyi putusan banding seperti dikutip dari laman resmi sipp.pn-lumajang.go.id, Kamis (25/6/2025).
Kuasa hukum terdakwa, Fenny Yudhiana, menyatakan masih ada waktu sekitar 14 hari sejak putusan banding dikeluarkan untuk mengajukan kasasi ke MA. Menurutnya, langkah ini penting untuk mengejar kemungkinan mendapatkan keadilan substantif yang belum tercapai dalam proses sebelumnya.
“Ini kami melihat peluang untuk mendapatkan keadilan masih ada, jadi sayang kalau kesempatan itu tidak dimanfaatkan dengan baik,” ujar Fenny, Kamis (26/6/2025).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding menilai bahwa perbuatan terdakwa menanam ganja jelas bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Namun pihak kuasa hukum menilai ada ketimpangan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim.
Lebih jauh, Fenny menyebut bahwa terdakwa Bambang sebenarnya hanya menjalankan perintah dari seseorang bernama Edi, yang hingga kini masih berstatus buron. Faktor ini menjadi salah satu dasar permohonan kasasi yang akan diajukan.
“Untuk pihak keluarga (terdakwa, Red) ini ingin sekali kasasi, mereka ingin hukumannya bisa seringan mungkin tidak sampai 20 tahun,” imbuh Fenny.
Kasus Bambang menambah daftar panjang perkara narkotika yang melibatkan warga di kawasan pegunungan. Selain kerugian sosial dan hukum, kasus seperti ini menjadi sorotan dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan, terutama dalam melihat peran dan tingkat keterlibatan pelaku. [has/beq]






