Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan pada anggota DPRD Jawa Timur MH. Dalam surat panggilan nomor spgl/2855/DIK.00/23/06/2025, lembaga anti rasuah tersebut memanggil MH untuk datang ke kantor BPKP Jawa Timur pukul 09.30 WIB.
” Memanggil MH anggota DPRD Jatim pada Hari Kamis 26 Juni 2025 pukul 09.30 Wib untuk didengar keterangannya sebagai saksi,” bunyi isi surat panggilan tersebut.
Dalam surat panggilan tersebut juga dijelaskan MH dipanggil sebagai saksi atas dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diberikan oleh tersangka Anwar Sadad selaku wakil ketua DPRD Jawa Timur periode tahun 2019 – 2024.
Mathur juga dimintai keterangan dalam perkara yang sama untuk Tersangka Bagus Wahyudiono dan tersangka Fauzan Adima.
Ketiga Tersangka diduga menerima hadiah terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBP Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
Mathur Husyairi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya tak memberikan respon. [uci/aje]






