Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satuan Samapta (Satsamapta) mengamankan dua orang penjual miras ilegal di kawasan Pasar Rakyat Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Rabu (25/6/2025). Dari tangan keduanya, petugas menemukan 52 botol miras kemasan 600 ml yang dibungkus menyerupai paket.
Dua pelaku yang merupakan kakak-beradik berinisial NO (29) dan MIPP (19) tersebut warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti berupa puluhan botol miras diamankan di Mapolres Mojokerto Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dua orang asal Krian, Sidoarjo diamankan saat akan menjual miras di Pasar Jetis. Barang bukti berupa 52 botol kemasan 600 ml yang sudah dibungkus seperti paket turut kami sita,” ungkap Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, IPDA Slamet Haryono mewakili Kapolres AKBP Daniel S. Marunduri, Kamis (26/6/2025).
Keduanya dijerat Pasal 29 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Ipda Slamet menambahkan, kegiatan patroli dan razia miras intensif dilakukan menjelang malam 1 Suro guna mencegah gangguan kamtibmas.
“Kami rutin melaksanakan patroli dan razia menjelang malam Suro, untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan akibat konsumsi miras. Kami imbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi miras. Dan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal, segera laporkan ke Call Center Polri di nomor 110,” tegasnya. [tin/aje]






