Bangkalan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan berhasil menangkap seorang bandar narkoba jaringan Madura berinisial AS dalam sebuah penggerebekan di rumahnya yang berlokasi di Dusun Kolak, Desa Sukolilo Barat, Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan ini menjadi akhir dari pelarian AS yang sempat menjadi buronan kepolisian usai lolos dalam penggerebekan sebelumnya. Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 53 paket sabu-sabu siap edar, 10 butir ekstasi, dan satu kantong plastik berisi ganja kering.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, mengungkapkan bahwa selain narkotika, pihaknya juga menemukan senjata api jenis Makarov kaliber 90 mm lengkap dengan magazin berisi lima butir peluru.
“Tersangka mengaku membeli senjata itu seharga Rp20 juta dari seseorang yang kini juga menjadi buronan,” ungkap Kapolres Hendro Sukmono, Rabu (25/6/2025).
Polres Bangkalan saat ini terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh jaringan narkoba yang melibatkan AS. Selain itu, kepemilikan senjata api ilegal juga menjadi fokus penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
“Keterlibatan AS sebagai bandar narkoba tengah dalam pendalaman lebih lanjut. Sementara untuk kepemilikan senpi sudah ditangani Satreskrim Polres Bangkalan,” tambah Kapolres.
Atas seluruh perbuatannya, AS akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang Darurat Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api tanpa izin. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkotika di wilayah Madura serta menekan peredaran senjata api ilegal yang dapat mengancam keamanan masyarakat. [sar/suf]






