Sumenep (beritajatim.com) – Kepala Bagian Perekonomian dan sumber daya alam (SDA) Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, memastikan akan mengawal kegiatan survei seismik tiga dimensi (3D) Kangean Energy Indonesia (KEI) di perairan dangkal ‘West’ Kangean.
“Mari kita kawal bersama-sama. Kalau ada pelanggaran, misalnya merusak ekosistem laut, kita akan kawal bersama-sama,” katanya, Rabu (25/6/2025).
Dadang menjelaskan bahwa untuk melakukan eksplorasi migas ada tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan perusahaan migas. “Salah satunya harus ada kajian Amdal, analisis mengenai dampak lingkungan hidup. Ekplorasi itu amanat undang-undang untuk menjaga ketersediaan energi secara nasional,” terangnya.
Pernyataan itu langsung disambut teriakan riuh pendemo: “Bohooong.. bohoong.. Bertahun-tahun Kangean Energy Indonesia beroperasi, tidak ada kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi, infrastruktur, maupun kesejahteraan masyarakat,” teriak mahasiswa.
Dadang kembali menandaskan agar Pemkab dan mahasiswa bersama-sama mengawal kegiatan survei seismik KEI agar sesuai regulasi dan mengedepankan kepentingan umum.
Namun Dadang menolak ketika diminta untuk menandatangi persetujuan memperjuangkan tiga tuntutan Gerakan Mahasiswa Kangean.
Tiga tuntutan tersebut yang pertama, mendesak Pemerintah untuk membatalkan seluruh rangkaian kegiatan survei seismik migas Kangean Energy Indonesia di Kepulauan Kangean. Tuntutan kedua, meminta Pemkab Sumenep mencabut seluruh bentuk persetujuan atas ekplorasi migas di Kepulauan Kangean.
Dan tuntutan ketiga adalah meminta Pemerintah mengeluarkan sikap resmi penolakan terhadap survei seismik migas di Kepulauan Kangean, sebagai bentuk keberpihakan kepada rakyat, bukan pada korporasi. [tem/suf]






