Pasuruan (beritajatim.com) – Sejumlah penyewa kios di kawasan Barber Shop Center Pasar Kebonagung, Kota Pasuruan, mendatangi kantor Wali Kota Pasuruan untuk menyampaikan keluhan terkait dugaan praktik parkir liar oleh oknum yang mengaku mendapat mandat dari pihak pengembang.
Salah satu penyewa, Mohammad Shulhan Fauzi, mengungkapkan keresahan para pelaku usaha karena adanya pungutan parkir yang dianggap tidak resmi. Oknum tersebut meminta uang parkir kepada para penyewa kios dengan dalih pengaturan akses keluar-masuk material ke kawasan perumahan.
“Apa yang kami sampaikan ke Pak Wali memang berkaitan dengan parkir. Informasi yang kami terima, pengembang menyuruh orang menata parkiran, namun mereka malah meminta uang dari penyewa,” ujar Shulhan, Rabu (25/6/2025).
Menurut Shulhan, praktik tersebut bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga menciptakan keresahan di kalangan pelaku usaha kecil. Ia menilai, hal ini dapat merusak iklim usaha yang selama ini tertata rapi di kawasan tersebut.
“Alhamdulillah, Pak Wali langsung merespons dengan memfasilitasi komunikasi dengan pihak pengembang. Hasilnya, pihak pengembang menyatakan tidak akan melanjutkan praktik parkir tersebut,” katanya.
Ia berharap kondisi Barber Shop Center dapat kembali kondusif, aman, dan menjadi ikon layanan potong rambut modern yang mendukung tumbuhnya usaha lokal di Kota Pasuruan.
Menanggapi keluhan ini, Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menegaskan bahwa meskipun lahan Barber Shop Center bukan aset Pemkot, pemerintah tetap merasa bertanggung jawab karena area tersebut merupakan bagian dari kawasan pasar.
“Memang secara legal bukan aset Pemkot, tapi pengelolaan tempat cukur itu bagian dari kawasan pasar. Karena itu, kami akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Mas Adi.
Ia menambahkan, peristiwa ini menjadi masukan penting bagi pemerintah daerah dalam penataan ulang kawasan pasar dan sekitarnya. Apalagi, lahan di lokasi tersebut diketahui rencananya akan dikembangkan menjadi kawasan perumahan, meskipun dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih tercatat sebagai kawasan hijau.
“Dalam waktu dekat, kami akan duduk bersama semua pihak untuk menentukan langkah yang tepat. Kami ingin penyelesaian yang adil dan sesuai aturan, tanpa merugikan masyarakat,” tutupnya. [ada/beq]






