Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR-RI yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 -2024 Anwar Sadad dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022, Senin (23/6/2025). Namun politikus Partai Gerindra tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
“AS (Anwar Sadad, red.) Anggota DPR-RI / Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 -2024 tidak hadir dengan alasan adanya kegiatan kedewanan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (24/6/2025).
Budi mengungkap, panggilan ini sudah kedua kali bagi Anwar Sadad. Pada pemanggilan pertama Anwar juga tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
“Ini sudah panggilan ke-2, di mana pada panggilan pertama yang bersangkutan beralasan ada keperluan terkait partai,” tegas Budi.
Sementara saksi Fauzan Adima (Swasta / Anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024), Ahmad Affandi (Swasta), Nur Aliwafa (Swasta), Ikmal Putra (PNS) semua memenuhi panggilan KPK. “Mereka didalami terkait dengan proses pengusulan dana hibah prov Jatim,” ujar Budi.
Seperti diketahui, KPK menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.
Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara. [hen/ian]






